Header Ads

 


Advokad Tersinggung Atas Sikap JPU Sidang Dugaan Tipikor GOR Talaud

 

Manado ESC - Sidang dugaan Tipikor pembangunan GOR Talaud, bukan hanya fakta persidangan yang tak terduga muncul, tetapi JPU dan advokad bahkan sampai saling gebrak meja, karena masing-masing tersinggung dengan sikap pihak satunya, sebab ketika advokad bertanya JPU memotong sehingga membuat suasana terus memanas dan membuat yang mulia ketua majelis hakim Tipikor Aminudin Dunggio, SH, MH meminta mereka tenang kalau tidak akan menskor sidang dan menyuruh mereka keluar ruang sidang. 

Sementara fakta yang muncul dalam sidang mendengarkan keterangan ahli auditor Kejati Sulut, Fenly Papendang itu, menerangkan bahwa laporan hasil audit yang diberikan kepada tim penuntut hanya didasarkan pada hasil keterangan saksi dan BAP, namun tidak memeriksa sendiri secara langsung juga tidak mengkonfrontir secara langsung kepada para terdakwa, baik BLB alias Bertus, AB alias Didi dan ZN alias Eki. 

Auditor Fenly Papendang, dalam keterangannya di muka persidangan mengatakan, bahwa ketika dia bersama dengan penyidik turun melakukan pemeriksaan, tidak bertemu dengan para terdakwa, sehingga tidak melakukan konfirmasi dan klarifikasi, meskipun sudah mengingatkan sebelumnya agar orang-orang yang akan dikonfirmasi dan dikonfrotir harus dihadirkan di lokasi. 


Sementara advokad Reinhard Mamalu, SH, MH mempertanyakan jumlah kerugian Rp3,5 miliar dari total anggaran Rp 3,9 miliar, dipotong Rp 90 juta dari temuan tahun 2015, maka sisa dana yang dipakai membangun hanya sekitar Rp 300-an juta, belum lagi ditambah potongan pajak, apakah dana yang hanya berjumlah sekitar Rp400 juta itu bisa dipakai membangun sebuah GOR yang megah? namun  pertanyaan itu tak dijawab oleh auditor. 

Selesai persidangan Reinhard Mamalu dan Alexi Sasube, serta Aris Gumolung mengatakan, banyak kejanggalan dalam fakta persidangan seperti auditor yang hanya mengakomodir secara langsung hasil pemeriksaan auditor tanpa melakukan juga secara tersendiri sehingga apa yang tertuang itulah yang jadi dasarnya. 


Sedangkan Reinhard Mamalu mengatakan, tim penasihat hukum sangat berbeda pendapat dengan JPU karena ternyata ahli yang dihadirkan hanya berlandaskan pada keterangan saksi, BAP dan ahli fisik, bukan dia sendiri yang melakukan pemeriksaan. 

"Pertanyaan jika keterangan saksi dan ahli itu salah, dan memang dalam fakta persidangan salah, dan sekarang dia hanya mendasarkan pada itu otomatis salah perhitungannya, juga  ahli katanya sempat ke lokasi bersama penyidik tetapi tidak melakukan apa yang seharusnya, bagaimana bisa dengan nilai hanya Rp400 juta membangun sebuha GOR?'kata Mamalu. 

Sedangkan Alexi Sasube mempertanyakan mana yang akan dipakai sebagai nilai kerugian negara, sebab ternyata ada beberapa versi, maka dia berkesimpulan bahwa JPU belum bisa membuktikan kerugian negara. 

Dalam sidang itu, tim advokad Mamalu, Cs, juga sudah menegaskan bahwa pihaknya telah menyurati Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud, dan dijawab resmi bahwa BPK perwakilan Sulut sudah melakukan audit dan hasilnya tidak ada temuan dalam pekerjaan tersebut.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.