Header Ads

 


Aparat Hanya Melihat Saat Akses jalan Wisma Nirmala sari dicor Oleh Budiawan Caronge

 


Makassar ESC - Apa yang terjadi di Makassar ini betul-betul memprihantikan. Bagaimana tidak, Lorong Wisma Nirmalasari yang juga dihuni oleh tujuh KK lainnya, sengaja ditutup dengan  cara dicor, oleh Budiawan Caronge, dan terkesan dibiarkan oleh aparat. 

Menyikapi hal yang sudah berulang terjadi itu, Tim advokasi dan pendamping hukum pihak Wisma Nirmalasari yaitu Mangatta Toding Allo, SH, Abner Buntang, SH, Aldi Manting SH, MH, Sardis Pata’dungan, SH, Devina Melosia Mangiwa, SH, Deni SH, Riyan Anugrah, SH dan Naptanis Tonapa, SH, menyampaikan keprihatinan mendalam atas hal tersebut, dan menuntut agar hal tersebut segera ditindaklanjuti Polda, mengingat hal tersebut sudah berproses di Polda Sulawesi Selatan. 

"Penutupan jalan umum lorong Nirmalasari telah menimbulkan gangguan terhadap aktivitas operasional Wisma Nirmalasari maupun kegiatan sehari-hari warga,"kata Mangatta Toding Allo. 

Bahkan dalam rilisnya yang diterima media ini, Mangatta mengatakan, bahwa hal tersebut berpotensi membatasi hak masyarakat memperoleh akses yang aman dan bebas, karena itu pihaknya menyampaikan informasi dan klarifikasi terkait penutupan akses jalan menuju Wisma Nirmalasari sebagai berikut, agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar.

Mangatta Toding Allo, SH, mengatakan, bahwa penutupan akses jalan menuju Wisma Nirmalasari yang dilakukan oleh Budiawan Caronge dan kawan-kawan sudah dilakukannya 3 kali, masing-masing pada tanggal 10 November 2025, 16 Februari 2026, dan 24 Februari 2026. 

Penutupan tersebut, kata Mangatta, dilakukan dengan cara menumpuk batu, melakukan pengecoran papan informasi dan memasang seng sebagai penghalang permanent, sehingga menghambat aktivitas keluar-masuk penghuni wisma dan 7 (tujuh) kepala keluarga yang bermukim di sekitar lokasi.

Padahal menurut Mangatta pada 16 Februari 2026 telah dilakukan mediasi di Kantor Kelurahan setempat dan akses jalan dibuka kembali pada hari yang sama, tetapi entah kenapa, pada 24 Februari 2026 penutupan kembali dilakukan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Yang lebih miris, pada 25 Februari 2026, sempat ada rencana aksi demonstrasi oleh sekelompok Ormas di depan Lorong Wisma Nirmalasari, dengan tujuan melakukan penutupan akses jalan menuju WismaNirmalasari,"katanya.

Tindakan itu, katanya merupakan sebagai perbuatan yang mengarah pada praktik premanisme, karena dilakukan melalui tekanan massa dan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta menimbulkan rasa tidak aman bagi warga sekitar. 

Di menceritakan kronologi secara rinci, mulai dari 10 November 2025, penuntupan jalan pernah dilakukan dengan cara menumpuk batu gunung di sepanjang akses jalan menuju rumah warga dan Wisma Nirmalasari,  kemudian, pada 16 Februari 2026, kembali terjadi penutupan akses jalan dengan menggunakan seng. 

Kemudian 24 Februari 2026, tindakan penutupan jalan kembali dilakukan dengan mengecor jalan, bahkan mobil fortuner milik wisma nirmalasari, juga ikut dicor, dan itu berulang dilakukan dan berpotensi melanggar hukum serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.


Saya mengatakan, tindakan tersebut sangat tidak dapat dibenarkan, karena penutupan akses jalan bagi warga setempat merupakan perbuatan yang melanggar hukum serta mencederai hak kebebasan warga untuk beraktivitas. 

"Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk premanisme yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum” Ujar Mangatta.

Dia mengakui saat ini sudah membuat laporan kepolisian sejak penutupan pertama terjadi, sayangnya belum ada gelar perkara atas laporan dimaksud, sebab itu pihaknya mendorong aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

Juga meminta Kepolisian setempat untuk hadir melindungi kepentingan masyarakat dan menjamin keamanan, tanpa melakukan tindakan represif yang tidak berdasar. Permasalahan ini adalah ranah hukum yang harus diselesaikan melalui proses hukum yang sah, bukan melalui tindakan premanisme. Oleh karena itu, apabila terjadi tindakan premanisme, maka Kepolisian wajib mengambil tindakan tegas sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum.

Sebab sebelumnya ada oknum aparat yang jelas-jelas hanya membiarkan saja, penutupan jalan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab, bukannya melarang atau menghentikan, tetapi malah menyuruh penghuni lorong mencari advokat untuk menyelesaikan masalah tersebut. 

Di sisi lain, dia mengatakan, permasalahan ini berkaitan dengan klaim kepemilikan tanah dan perubahan luas Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tidak lagi mencantumkan akses jalan, sementara berdasarkan

Perda Kota Makassar tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lokasi dimaksud tercatat sebagai jaringan jalan. 

"Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi resmi dariinstansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),"katanya. 

Kendati demikian, mereka mengapresiasi Polda Sulawesi Selatan yang aktif merespons setiap bentuk pengaduan dan permohonan perlindungan hukum yang kami ajukan, sebab pada 25 Februari 2026, ketika pihaknya mengajukan Surat Permohonan Perlindungan Hukum yang kemudian segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. 

"Kami berharap pihak Kepolisian terus hadir dan memberikan pendampingan serta perlindungan kepada warga yang terdampak akibat penutupan akses keluar dan masuk Lorong Nirmalasari,” tutup Mangatta

Mangatta mengatakan, permasalahan ini bukan sekadar penutupan jalan biasa, melainkan menyangkut hak dasar warga atas akses tempat tinggal dan kepastian hukum.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.