JPU Menanyakan Peran MD di Proyek Smandu Beo, disidang Tipikor
Manado ESC - Berbagai fakta persidangan terus bermunculan dalam sidang dugaan Tipikor dalam pembangunan SMA Negeri 2 Beo, Talaud, yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 750 juta, di PN/Tipikor Manado, dipimpin Felix Wuisan, HS, MH selaku ketua majelis hakim Tipikor didampingi Erni Gumolili, SH, MH dan adhoc Bona Pakpahan, SH, MH, Senin siang sampai sore.
Salah satu fakta menarik yang muncul dalam persidangan itu, adalah disebut-sebutnya kembali nama Maykel Damopolii, bahkan perannya dikejar oleh JPU Christian Singal, SH, dari Cabang Kejari Talaud di Beo, yang memimpin tim penuntut umum, dalam persidangan tersebut.
"Maksud pertanyaan kami, apakah saksi selaku PPK ada komunikasi selanjutnya dengan saudara Maykal Damopolii, terkait opname akhir pekerjaan, sebab yang bersangkutan ada di lokasi pekerjaan," tanya Christian Singal, kepada saksi Obrien, yang juga mantan PPK fisik dalam pekerjaan tersebut, saat bersaksi untuk terdakwa MW alias Moses.
Obrien menjelaskan, dalam jawabanya bahwa pada Desember 2023, dia sengaja memblokir nomor telepon Maykel dan Moses, dia tidak mau melayani komunikasi dnegan mereka, karena dia berpikir dan berharap bertemu nanti di audit BPK, tetapi ternyata BPK tidak mengaudit, sehingga dia baru membuka blokir dan melayani komunikasi dengan mereka, ketika pekerjaan itu ada persoalan, ketika ada panggilan pertama dari Cab Jari Beo, baru dia menghubungi Moses tetapi tidak diangkat.
"Karena saya tahu Moses punya bos, maka saya menghubungi Maykel Damopolii, dan saya diminta datang ke rumahnya, dan karena pekerjaan itu bukan hanya urusan saya maka menelepon direktur dan mengajak ke rumahnya Meykel, kemudian menyampaikan semua masalah di bangunan tersebut,"katanya.
Dia menjelaskan, dalam pertemuan itu, akan mencari jalan keluar, bagaimana supaya pekerjaan itu bisa diperbaiki, dan mengajak konsultan, tetapi jadi serba salah, karena pekerjaan itu sudah diperiksa kejaksaan, sehingga mereka tidak enak, karena bisa menimbulkan ketersinggungan dari kejaksaan, dan tetap berkomunikasi dan minta agar masalah itu jangan sampai di pengadilan, namun sudah sampai di pengadilan.
Dalam pemeriksaan saksi mahkota itu, keempat terdakwa saling memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang sama, atau sebagai saksi mahkota, juga menjawab pertanyaan dari majelis hakim, dan tim advokad.
Kepala majelis hakim Tipikor, Obrien yang paling banyak ditanyai, menjawab bahwa dia lalai karena ketika menandatangai berita acara selesainya pekerjaan, tanggalnya tidak diubah tetap 29 November, sehingga tidak ada denda, tetapi sebenarnya diteken pada 29 Desember, setelah memastikan semua item pekerjaan selesai.
Tetapi dia mengakui beberapa kali ke Talaud, hanya menggunakan biaya pribadi, karena dinas pendidikan daerah provinsi hanya memberikan anggaran monitoring kepada orang-orang yang tidak terlibat dalam pekerjaan tersebut, sehingga dia kesulitan, juga mengatakan, bahwa dia hanya menerima Rp 2 juta, namun dikatakan Moses diberikan Rp5 juta, sementara Obrien bertetap pada keterangannya.
Sedangkan saksi Christho dan Aridan kebanyakan menjawab tidak tahu dan tidak ingat, tetapi mengakui bertandatangan sebagai konsultan pengawas namun tidak mengenai staf yang menjadi pengawas di lapangan dan bertandatangan dalam sejumlah berkas termasuk pencairan.
Saksi Christo juga menegaskan, dia hanya menerima uang sejumlah Rp 30 juta, bukan Rp 40 juta seperti dikatakan oleh Moses, hal lainnya dia selalu menjawab tidak tahu.
Keempat orang itu, OLT, MW, CR dan AYK menjadi terdakwa dalam perkara dugaan Tipikor, di PN/Tipikor Manado, karena diduga melakukan penyimpangan dalam pembangunan SMA Negeri 2 Beo, dan menyebabkan kerugian sekitar Rp 1,3 miliar, dan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangka dakwaan subsidair Pasal 3 Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP(Dims)




Post a Comment