Header Ads

 


Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan GOR Talaud, Terhenti Ada pemotongan Anggaran Oleh Bupati

 

Manado ESC - Ini fakta persidangan yang muncul dalam sidang pemeriksaan dugaan Tipikor pada pembangunan GOR di Meluangane, Talaud, bahwa pembangunan terhenti pada 2017, karena kekurangan biaya, sebab ada pemotongan Rp 590 juta atas instruksi bupati. 

Hal tersebut disampaikan saksi mantan Kadis Dikpora Talaud, Adriason Taarega, saat memberikan kesaksian dalam sidang, Tipikor yang dipimpin Aminudin Dunggio, SH, MH didampingi Thobias Benggian, HS, MH dan Adhoc Dr. M. Ibnu Mazjah, di Rusid Hatta Ali, pada Kamis sore. 

Saksi Imen Manapode dan Adriason Taarega mengatakan, bahwa pembangunan dilakukan dalam tiga tahapan 2015, 2016 sampai 2018 dengan total Rp3,9 miliar, tahun 2015 semuanya selesai 100 persen. 

Taarega, mengatakan, bahwa pembangunan GOR dengan nilai Rp3,9 miliar itu, seharusnya selesai 2017 tetapi karena adanya pemotongan anggaran maka terhenti dan baru lanjut pada tahun berikutnya. 

Sementara JPU Valentino Pujana, SH, kepada media, menjelaskan, bahwa yang bermasalah adalah pekerjaan proyek 2017 sampai 2018, dengan nilai kontrak 3,9 miliar. 

"Berdasarkan fakta yang ada harusnya belum selesai, karena tidak ada FAO, penyerahan akhir dari pihak penyedia pada dinas, kemudian retensi sudah dibayarkan Rp 29 juta, padahal seharusnya jangan dulu dibayar, sebab tidak ada penyerahan,"kata Valentino Pujana. 

Sementara tim advokat BMB alias Bertus, Advokat Reinhard Mamalu, SH, MH dan Maria Ahlan Makasiar, SH, mempertanyakan dimana logikanya, jika berdasarkan keterangan saksi, pembangunan sudah dilaksanakan 100 persen, tetapi ada nilai kerugian sampai Rp3,5 miliar. 

"Bedasarkan keterangan para saksi, bahwa pekerjaan pembangunan GOR itu ada tiga tahapan, mulai 2015 yang semuanya selesai 100 persen, kemudian 2016 sampai 2017, tetapi pekerjaan itu malah terhenti pada 2017 karena kekurangan biaya,"kata Mamalu. 


Dia mengatakan, sesuai keterangan saksi, bahwa anggaran yang seharusnya Rp 3,9 miliar itu, mengalami pemotongan 590 juta, sehingga pekerjaan tahun 2017 terhenti, dan baru dilanjutkan kembali pada 2018 dan semuanya dilaksanakan sampai selesai 100 persen. 

"Saksi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan BPK semuanya baik, tidak ada yang tak dikerjakan, kekurangan biaya karena pemotongan itupun atas instruksi bupati sehingga pekerjaan dihentikan dan baru diselesaikan  pada 2018 semuanya terlaksana 100 persen," kata Mamalu.(Dims)





Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.