Sidang Dugaan Tipikor Unsrat Advokat Mario Wagiu Minta Majelis Hakim Membebaskan Kliennya
Manado ESC - Advokad Mario Wagiu, SH, MH, membacakan perlawanan klienya, Ir HP alias Hadi salah satu terdakwa dalam perkara dugaan Tipikor, dalam pembangunan Fatek dan FH Unsrat yang diduga merugikan negara Rp 2,2 miliar.
Perlawanan tersebut dibacakan Advokad Mario Wagou, dalam sidang yang dipimpin Ronald Massang, SH, MH selaku ketua majelis hakim Tipikor, didampingi M. Ibnu Mazja dan Bona Pakpahan, SH, MH, dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum itu.
Advokad Mario Wagiu S.H bersama Stevin hard awaeh S.H dalam perlawannya pada intinya menolak semua dakwaan JPU dan meminta agar klienya dibebaskan dari semua dakwaan, jika memang majelis hakim berpendapat lain, maka dia mohon keadilan yang seadil-adilnya.
"Ini bukanlah perkara biasa dan berdiri diatas fondasi yang rapuh, secara yuridis normatif, karena mengabaikan fakta hukum yang paling esensial dan normatif, yaitu, bahwa seluruh nilai kerugian negara atau selisih proyek pekerjaan sudah dikembalikan, dan dipulihkan kepada negara baik oleh kuasa pengguna anggaran maupun pihak ketiga,"kata Mario Wagiu.
Dia mengatakan, itu bukanlah fakta sampingan tetapi justru yang utama yang menentukan ada tidaknya tindak pidana, namun justru disembunyikan dari dakwaan JPU dan kerugian negara dianggap seolah masih eksis.
"Apalagi proyek itu berada dalam skema pembiayaan internasional dan harus tunduk pada loan agreement, dan dakwaan tersebut tidak menyertakan satu klausul pun dalam loan agreement, yang justru menjadi fondasi terjadinya pekerjaan itu,"katanya.
Kepada media mengatakan, bahwa dasar melakukan perlawanan itu, karena menurut keyakinan kliennya yakni terdakwa, dia tidak melakukan perbuatan yang didakwakan, dan sebagai konsultan pengawas, mengawasi setiap jalannya proyek dan tidak tahu kenapa dituduh melakukan korupsi dan dia dipekerjakan oleh perusahaan yang terikat kontrak dengan IsDB dan penyedia.
Dia menegaskan, bahwa masalah itu ini basisnya itu ada di kontraktual, ada begitu banyak kontrak dan berdasarkan itu melaksanakan proyek dengan, namun subjek yang ada itu terikat kontrak, karena itu murni keperdataan, jika memang ada pidana akan diuji, harusnya ini ke keperdataan.(Dims)





Post a Comment