Srikandi Sulut Nova Sasube, Nahkodai PN/Tipikor/PHI Manado
Manado ESC - PN/Tipikor/PHI Manado, dinahkodai seorang Srikandi asli Sulut, setelah Nova Loura Sasube, SH, MH, dilantik oleh ketua PT Manado, Amin Sutikno, SH, MH, dalam acara di pelantikan dan pengambilan sumpah/janji di ruang Hatta Ali, PT Manado, pada rabu pagi.
Nova Loura Sasube, SH, MH yang sebelumnya menjabat sebagai ketua PN Ambon, masuk Manado menggantikan Achmad Petten Sili, SH, MH yang pindah ke PN Surakarta, Jawa Tengah, sebagai wakil ketua.
Sasube sendiri dilantik berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung RI, nomor 48 tahun 2026, tertanggal 26 Januari 2026.
"Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban ketua PN Tindak Pidana korupsi, hubungan industrial Manado dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD RI 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945, serta berbakti pada nusa dan bangsa," kata Nova Loura Sasube, menirukan lafal janji yang diucapkan oleh ketua PT Manado, Rabu.
Selain itu, Nova Sasube juga membaca dan menandatangani pakta integritas, sebagai ketua PN Manado, yang menegaskan bahwa bahwa dia tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepostime dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, golongan tertentu, berjanji tidak akan menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, dan akan selau menjaga citra dan kredibilitas MA dan pengadilan, melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur transparan dan akuntabel untuk mendorong peningkatan kinerja serta menjaga keharmonisan antara pribadi baik di dalam maupun dalam lingkungan MA dan pengadilan Manado sesuai kode etik dan pedoman prilaku hakim sesuai Peraturan Pemerintah nomor 94/2021.
Sedangkan KPT Manado, Amin Sutikno, SH, MH, dalam sambutannya mengatakan bahwa jabatan sebagai ketua PN tidaklah ringan, karena banyak tugas dan tanggungjawab yang diemban baik administrasi, eksekusi, internal dan eksternal memimpin sidang, dan lain lain.
Selain itu, kata Sutikno, tugas Nova Loura Sasube juga bertambah dengan berlakunya KUHP baru, sebab hakim diberikan tugas dan kewenangan besar yang berat, dimana setiap upaya paksa dan lainnya harus seizin ketua PN, meskipun sekarang upaya paksa bukanlah lagi objek praperadilan lagi, dalam pengertian tidak lagi bisa dipraperadilankan.
Dia juga mengingatkan ketua PN juga diberikan tugas dan amanat untuk menangani perkara Tipikor, yang menarik perhatian masyarakat, dia menegaskan, percaya bahwa Sasube bisa melakukan tugas yang berat ini, dengan baik, apalagi dengan pengalaman sebagai hakim di luar maupun dalam Sulawesi Utara, dan harus bisa menjalin hubungan baik dengan unsur Forkopimda.(Dims)







Post a Comment