Header Ads

 


Warga Desak Polres Minsel Tertibkan Lokasi Galian C Ilegal Di Desa Tawaang

 


Minsel, ESC - Selain tanpa ijin, galian C yang beroperasi di lokasi jalan trans desa Tawaang Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, diduga dikelola oleh pemain lama yang dikenal dengan sebutan "Viddy alias Otong," 


Hal tersebut terlihat hari ini saat aktivitas loading kendaraan dumtruck yang keluar masuk yang dengan asyiknya melakukan kegiatan, tanpa takut akan aturan hukum yang berlaku, juga membahayakan para pengendara yang sedang melintas di jalan trans tersebut, pada Selasa (17/02/2026).


Ketika media ini mencoba menggali informasi dari salah satu warga pelintas, Spontan saja hal tersebut membuat kesal sebagai pengendara yang melewati area tersebut.


"Masa lokasi galian C ilegal ini tidak bisa di tertibkan oleh Polres Minsel, apa lagi dengan keluar masuk kendaraan dumtruck ini sangat membahayakan kami pengendara, karna tidak ada tanda ada aktivitas mobil keluar masuk," ujar Bapak Wes salah satu pengendara kepada media ini.


Kami berharap agar Polres Minsel Khususnya Bapak Kapolres Minahasa Selatan AKBP David Candra Babega S.IK., MH, bisa mendengar keluhan kami. Karna ini sudah jelas-jelas melanggar hukum dan harus di tertibkan akan galian C ilegal ini.



Hal senada juga dikatakan jacky, lokasi galian ilegal ini sudah lama beroperasi, tapi dari pemerintah setempat dan aparat hukum tidak pernah dapat menghentikannya. Apakah Bos dari pengelola Viddy alias otong kebal akan hukum.


"Torang tau bahwa pengelola galian ilegal ini adalah pemain lama, karna waktu dilokasi Lopana Amurang timur juga merupapakan oknum yang sama. Terkesan jago dalam permainan hukum," tuturnya.


Kepada media ini juga, Ketua LI-TIPIKOR Sulut, Toar Lengkong juga menjelaskan, bahwa aktifitas galian tak berijin tidaklah dibenarkan di mata hukum dan harus di tertibkan.


"Galian C ilegal di Minsel makin meresahkan. Untuk itu kami meminta APH untuk turun tangan menindaklanjuti setiap aduan masyarakat," jelasnya.


Lengkong juga mengatakan, jika tidak mempunyai ijin harus di hentikan dan jangan dibiarkan beroperasi begitu saja.


"Jika benar tidak mengantongi ijin maka APH mesti sesegera mungkin untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut,"


Untuk itu kinerja dari APH sangat dipertaruhkan jika tidak mampu mengatasi aktivitas tambang Galian C yang sudah sangat meresahkan di Minsel khususnya.


"Kami berharap pihak terkait lainnya pun turut mengatasi hal. Terutama Dinas ESDM Propinsi, untuk menindaklanjuti," ujar ketua LI-TIPIKOR Sulut Toar Lengkong.


Untuk itu kami meminta dalam hal ini Polres Minsel agar dapat menindaklanjuti akan hal ini, agar Galian C ilegal di Minsel dapat ditertibkan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.