Citra Tangkudung and Partner Memberikan Apresiasi Yang Tinggi pada JPU
Manado ESC - Menanggapi tuntutan JPU Andi Fikha SH, MH dari Kejari Manado, tim advokad FMK alias Facy terdakwa perkara pidana pencemaran nama baik lewat ITE terhadap mantan suaminya, yakni Yudea Kumoro, SH, MH, Citra Tangkudung, SH, dan Arman Manoppo, SH, memberikan apresiasi yang tinggi pada JPU.
"Hari ini kami sudah menjalankan tugas sebagai advokad membaca nota pembelaan, yang pada intinya, setuju dengan tuntutan JPU, yang meminta majelis hakikm membebaskan terdakwa, karena dinilai tidak terbukti melakukan apa yang didakwakan kepadanya,"katanya Yudea Kumoro.
Dia mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi JPU atas tuntutan tersebut, dan berharap kiranya yang mulia majelis hakim juga akan sependapat dengan JPU dan membebaskan klien kami.
Ketiga advokad muda itu, yang secara bergantian membacakan pembelaan tersebut, mengatakan, bahwa Facy sama sekali tidak melakukan apa yang didakwakan kepadanya, yang terbukti dari keterangan para saksi, demikian keterangan para saksi yang dihadirkan.
"Semuanya mengatakan, bukan Facy yang memposting hasil wawancara dengan sebuah media massa, yakni Manado post, justru media itu yang memposting di media sosial, bukan terdakwa,"kata Yudea Kumoro, didampingi Citra Tangkudung dan Arman Manoppo.
Yudea juga mengatakan, ada juga yuriprudensi mengenai kasus serupa di PN Karawang dimana terdakwanya dituntut dan divonis bebas, oleh majelis hakim, dan berharap kiranya hal itu berlaku juga bagi Facy klien kami.
Sementara ketua majelis hakim, Iriyanto Tiranda, SH, MH yang didampingi Philip Pangalila, SH, MH dan Muswandar, SH, MH menutup sidang dan menjadwalkan pembacaan putusan pada Senin pekan depan.(Dims)





Post a Comment