Header Ads

 


Hanafi : Yakin Dakwaan dan Tuntutan JPU Terhadap Kliennya sama sekali Tidak Terbukti


Manado, ESC - Meyakini bahwa dakwaan dan tuntutan JPU terhadap klienya, MM alias Etha dan LT alias Lexi sama sekali tidak terbukti, maka tim advokad keduanya, yang berasal dari kantor pengacara dan konsultan hukum Paparang-Hanafi dan rekan, yakni Hi. Hanafi Saleh, SH didampingi Renaldy Muhamad, SH dan Faisal Tambi, SH, minta agar keduanya dibebaskan. 

"Karena apa yang didakwakan JPU dalam dakwaan maupun tuntutan dalam requisitoir tidak terbukti, maka keduanya harus vrijspraak atau bebas murni atau Onslag van rechtsvervolging,"kata Hanafi Saleh, SH, dalam pembelanya, di muka sidang yang dipimpin yang mulia majelis hakim yang diketuai oleh Philip Pangalila, SH, MH didampingi Iriyanto Tiranda, SH, MH dan Muswandar, SH, MH, di PN Manado. 


Dalam pembelaanya, advokad senior itu, mengatakan, bahwa karma itu datang tanpa diundang dan bisa menimpa siapa dan kapan saja tanpa diketahui. 

Dia juga menyesalkan ulah oknum-oknum polisi yang memproses dan memeriksa perkara tersebut, padahal baliho yang dikatakan dirusak itu, sama sekali tidak roboh hanya merunduk dan tidak ada satunya saksi yang melihat Lexi, maupun Etha, yang melakukan perusakan, sehingga membuatnya keduanya juga sampai menjadi pesakitan. 

"Karena itu, dakwaan dan tuntutan JPU terhadap kedua klien kami, yakni MM alias Etha dan LT alias Lexi, tidak terbukti, maka kami minta yang mulia, majelis hakim harus memvonis bebas, kedua terdakwa," katanya. 

Hanafi Saleh, SH, juga menegaskan, bahwa mereka berkiblat pada fakta-fakta hukum sejati, baik itu menyangkut bukti-bukti surat yang menyangkut putusan pengadilan, baik PN, PT Manado, hingga kasasi di MA, dan semuanya sudah eksekusi, sebagaimana yang sudah dimasukan tadi.

Sebab itulah, katanya, maka ketika fakta hukum yang terungkap jika disandingkan dengan fakta hukum lapangan, tempat baliho yang ditanam oleh pelapor itu Jocelyn Panese yang menyatakan diri sebagai korban dalam perkara ini, jelas-jelas ditancapkan di atas tanah milik terdakwa, warisan dari ayahnya Zet Makalew, maka bisa dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum atau main hakim sendiri.  

"Jadi jika seseorang melakukan perbuatan menanam satu baliho, diatas tanah yang bukan miliknya, dan tidak mempunyai legal standing atau hak kepemilikannya, itu ditanam tanpa ada pemberitahuan lebih awal, atau proses keputusan pengadilan, yang membatalkan putusan-putusan kami yang terdahulu, apakah dapat dibenarkan secara hukum? karena itulah maka apa yang dilakukannya itu adalah perbuatan main hakim sendiri atau melawan hukum," tegasnya. 

Sebab itu dia menegaskan, bahwa layak seharusnya pelaporlah yang duduk di bangku pesakitan di hadapan majelis hakim yang mulia, dengan patut diduga melakukan tindak pidana penyerobotan, melanggar pasal 167 KUHP yang lama, dan itu adalah statement mereka serta fakta-fakta yang terungkap. 

Setelah mendengarkan pembelaan terhadap keduanya, ketua majelis hakim lalu menutup sidang dan akan melanjutkanya pada Senin 6 April untuk mendengarkan replik JPU.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.