Header Ads

 


Advokad Gelendy Lumingkewas,SH, MH : Tanah Bukan dijual Beli, Hanya Penggantian Tanaman diatas Tanah HGU eks Puskud

 


MANADO,ESC – Perkara dugaan Tipikor peralihan aset tanah negara eks HGU Puskud Propinsi Sulut oleh PT Sulenco ke PT Conch, ada catatan penting dari Advokat terdakwa Tommy Massie , yang bernama Adv. Gelendy Morten Lumingkewas, SH, MH.

Bahwa bukan tanah yang di jual -beli, tetapi penggantian dari PT Sulenco kepada Puskud Propinsi Sulut, atas tanaman pada lahan eks HGU No.I dan No.II, Inobonto seluas 119 Hektar.


Kedua, di tahun 2016, tidak ada produk dokumen yang dikeluarkan oleh terdakwa selaku Kepala BPN Bolmong, kala itu.

Menurut Advokat, persidangan yang sementara bergulir, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut, telah menghadirkan 7 orang saksi, dari saksi saksi itu, salah satu orang saksi, yakni Mantan Kepala BPN Bolmong, bahwa tanah bukan di jual beli, hanya penggantian tanaman di atas tanah HGU eks Puskud Propinsi Sulut.

“Saksi mantan Kepala BPN Bolmong kemudian menjelaskan secara detail terkait dengan duduk persoalan, bahwa apa yang didakwakan kepada klien kami adalah ikut mengetahui tentang adanya penggantian dari PT Sulenco kepada Puskud Propinsi Sulut, atas tanaman pada lahan eks HGU No.I dan No.II Inobonto. Jadi penggantian hanya terhadap tanaman diatas tanah eks HGU, bukan jual beli tanah,” ungkap Adv. Gelendy Lumingkewas ketika diwawancarai sejumlah awak media, di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

“Karena tanah negara tidak bisa di jual belikan,” sambungnya. Nah, yang menjadi kerugian negara sebagaimana yang dituntutkan penuntut umum adalah terkait dengan peralihan dari PT Sulenco ke PT. Conch yang menurut JPU itu adalah merugikan keuangan negara sejumlah Rp.169 Miliar rupiah.

“Ini menjadi pertanyaan kami para Advokat dari terdakwa, bahwa seratus enam puluh sembilan miliar itu, darimana,” tegas Advokat.

Peralihan di tahun 2016 sebagaimana dalam dakwaan JPU, tidak ada dokumen yang adanya peralihan adanya surat yang dikeluarkan terdakwa sebagai mantan kepala BPN. “Sampai hari ini lewat keterangan satu saksi fakta persidangan menunjukkan 119 Hektar tanah eks HGU No.I dan No.II Inobonto masih tanah negara, belum ada peralihan,” ucap Advokat. Gelendy, hal ini menjadi catatan penting dalam proses persidangan, dan menghormati proses sidang yang sementara berjalan.

Advokat. Gelendy Lumingkewas kemudian flashback atas penanganan perkara ini yang telah diajukan sudah kedua kalinya oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Manado.

“Dapat saya sampaikan sebagai advokat dari terdakwa, ini adalah perkara kedua yang diajukan Kejati Sulut. Pada perkara No.30/Pidsus /2025 oleh kami advokat mengajukan eksepsi atau perlawanan atas dakwaan , dan diterima oleh Majelis hakim, pertimbangannya bahwa dalam perkara tidak ada perbuatan melawan hukum, hanya perbuatan administrasi, atas peralihan atau pembayaran ganti rugi PT Sulenco kepada Puskud Propinsi Sulut di Tahun 2016,” Kunci Advokat Glendy yang miliki Kantor Hukum Gelendy Morten Lumingkewas, SH, MH and Partners.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.