Header Ads

 


Thomas Tampi Sebagai Pemohon Mempraperadilan Polda Sulut,Undue Delay Laporan Terhadap Louis Carl Schramm

 

Manado, ESC- Thomas Tampi gunakan hak hukumnya sebagai pemohon/ pelapor mengajukan praperadilan terhadap Kapolda Sulut, cq Direskrimum Polda Sulut, c.q penyidik perkara, atas penanganan laporan perkara pidana Nomor  LP/B/290/IV/ 2019/ SPKT POLDA SULUT terhadap terlapor Louis Carl Schramm. Senin (2/3/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Thomas Tampi melalui Kuasa Hukum Pemohon, Don Adi Jaya & Partners Law Firm, Jahya D.A.Tampemawa, S.Pd, SH,MH dalam gugatan, pada pokoknya menggugat laporan yang diulur tanpa kejelasan. Laporan sudah dibuat sejak 2019, pelapor telah dimintai keterangan, namun terlapor tak kunjung dimintai keterangan. Perkara tak kunjung bergerak ke tahap berikutnya , tidak dihentikan secara resmi, tetapi juga tidak diproses secara nyata. Inilah yang dikenal sebagai Undue Delay yaitu penundaan yang tidak wajar dalam penanganan laporan pidana.

Adanya pembaruan KUHAP melalui UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  yang baru menjadi arah,  pelapor dapat memperoleh kepastian hukum melalui Praperadilan.

Bahwa Inti dari praperadilan yang diajukan atas tindakan dan/atau kelalaian termohon dalam penanganan perkara pidana dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Pemohon sejak tahun 2019 hingga sekarang sudah 6 tahun lamanya.

“Yang meskipun telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan disertai dengan berbagai tindakan penyidikan serta penerbitan SPDP dan SP2HP,  namun tidak pernah diselesaikan secara hukum, tanpa penetapan tersangka, tanpa penghentian penyidikan secara sah, dan tanpa pelimpahan berkas perkara kepada Penuntut Umum,” ujar Advokat Don Adi Jaya, yang berkantor di kawasan Ruko Pondok Gede Kota Bekasi, usai sidang pembacaan gugatan.

Berikut isi gugatan :

Dengan ini Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap: Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, c.q. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, c.q. Penyidik Perkara Laporan Polisi Nomor LP/B/290/IV/2019/SPKT POLDA SULUT, selanjutnya disebut termohon.

I.OBJEK PERMOHONAN PRAPERADILAN Yang menjadi objek permohonan praperadilan ini Adalah laporan Polisi Nomor LP/B/290/IV/2019/SPKT POLDA SULUT,

II. URAIAN FAKTA DAN POSITA

1.Tentang Laporan Polisi dan Kedudukan Pemohon

Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang sah dan merupakan Pelapor sekaligus Korban langsung dalam perkara pidana dugaan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bahwa pada tanggal 2 April 2019, Pemohon telah mengajukan laporan polisi secara sah kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, yang kemudian diregister dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/290/IV/2019/SPKT POLDA SULUT.

Dengan diterimanya laporan polisi tersebut, secara hukum telah timbul kewajiban pada diri Termohon untuk menindaklanjuti laporan dimaksud sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Bahwa sejak saat laporan polisi diterima dan diregister, Pemohon berada dalam posisi sebagai pihak yang berhak memperoleh kepastian hukum atas laporan pidana yang diajukannya.

2. Tentang Peningkatan Perkara ke Tahap Penyidikan

Bahwa setelah melalui proses penyelidikan, Termohon secara resmi telah meningkatkan perkara a quo ke tahap penyidikan, yang dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan. Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 14 Februari 2022.

Bahwa dengan diterbitkannya SPDP tersebut, maka secara yuridis tidak terdapat lagi keraguan bahwa perkara pidana a quo telah berada dalam rezim penyidikan, sehingga sejak saat itu berlaku ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP yang menegaskan bahwa tujuan penyidikan adalah membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.

3. Tentang Penyidikan yang Berjalan tetapi Tidak Pernah Diselesaikan.

Bahwa setelah dimulainya penyidikan, Termohon memang telah melakukan beberapa tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi dan penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Pemohon dan itupun tidak secara berkala.

Bahwa Pemohon sebagai Pelapor berulang-ulang dilakukan BAP dengan alasan Dokumen BAP yang lama telah hilang karena telah beberapa kali terjadi penggantian Penyidik (Kanit), sehingga telah merugikan Pemohon karena harus berulang-kali di BAP,

sementara terlapor  i.c. Louis Carl Schramm  belum pernah diperiksa/belum ada BAP sama sekali, hal ini diketahui oleh Pemohon melalui SP2HP yang tidak pernah menginformasikan jika terlapor sudah atau belum di BAP.

Tentu saja peristiwa ini menjadi pertanyaan besar dari Pemohon, MENGAPA TERMOHON BELUM PERNAH MEMERIKSA TERLAPOR? Hingga saat ini belum ada BAP terhadap terlapor  i.c. Louis Carl Schramm.

Meskipun penyidikan telah berjalan dalam kurun waktu yang sangat lama (6 tahun), Termohon tidak pernah:  menetapkan tersangka;  melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan.

Bahwa keadaan ini telah berlangsung lebih dari enam (6) tahun sejak laporan polisi dibuat, dan telah empat (4) tahun sejak penyidikan dimulai, tanpa adanya kejelasan status hukum perkara.

4. Tentang Undue Delay (Penundaan Tidak Wajar)

Bahwa penyidikan yang dibiarkan berjalan tanpa penyelesaian dalam jangka waktu yang demikian lama merupakan penundaan yang tidak wajar (undue delay).

Bahwa penundaan tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas due process of law, serta tujuan hukum acara pidana yang menuntut agar setiap perkara pidana ditangani secara efektif, profesional, dan bertanggung jawab.

Bahwa dalam konteks perkara a quo, penundaan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, karena Termohon tidak pernah secara terbuka menyatakan adanya hambatan hukum yang sah untuk menyelesaikan penyidikan.

5. Tentang Obstruction of Justice melalui Pembiaran

Bahwa pembiaran penyidikan perkara pidana a quo tanpa kepastian hukum tidak hanya merupakan undue delay, melainkan telah memenuhi karakteristik perintangan proses penegakan hukum (obstruction of justice).

Bahwa obstruction of justice tidak selalu dilakukan melalui tindakan aktif, tetapi juga dapat dilakukan melalui kelalaian dan pembiararan yang disengaja, khususnya ketika pejabat yang berwenang secara hukum memilih untuk tidak menyelesaikan proses hukum yang berada dalam tanggung jawabnya.

Bahwa aikbat pembiaran tersebut, Pemohon sebagai korban kehilangan haknya untuk memperoleh keadilan, sementara pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban pidana berada dalam keadaan terlungi secara faktual.

6. Tentang Surat Permohonan Atensi kepada Kapolda Sulawesi Utara

Bahwa sebagai bentuk ikhtiar administratif dan institusional, Pemohon melalui Kuasa Hukumnya telah menyampaikan surat permohonan atensi secara resmi kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara  pada tanggal 05 Desember 2024 Nomor: 001/DAJ/XII/2024 Perihal Permohonana Atensi Terhadap Penanganan Penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/290/IV/2019/SPKT/POLDA SULUT yang berkaitan dengan Praktik Mafia Tanah dengan maksud agar pimpinan kepolisian daerah memberikan perhatian, pengawasan, dan arahan agar perkara pidana a quo diselesaikan sesuai hukum.

Bahwa permohonan atensi tersebut diajukan secara tertulis, patut, dan beritikad baik, namun tidak pernah dirrespons, tidak dijawab, dan tidak ditindaklanjuti oleh Termohon (Kapolda Sulawesi Utara) maupun jajarannya.

Bahwa pejabat publik tidak dibenarkan secara hukum untuk mengabaikan permohonan resmi warga negara, terlebih dalam konteks penegakan hukum pidana. Bahwa sikap Termohon (Kapolda Sulut) yang tidak merespon Surat dari Warga Negara yang sedang mencari keadilan, pada Termohon (Kapolda Sulut) adalah Pelayan Masyarakat telah menunjukkan sikap yang arogan dan tidak bertanggung-jawab, serta merusak Citra Kepolisian dimata Masyarakat dan tidak sejalan dengan semboyan PRESISI yang digangkan oleh Kepolisian Republik Indonesia;

7. Melanggar asas proses pemeriksaan perkara pidana harus dilakukan dengan cara sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Bahwa asas ini seharusnya berlaku pada penyelidikan dan penyidikan perkara a quo. Bahwa proses penyidikan yang telah lebih dari 6 tahun tentu saja berdampak pada biaya operasional Polda Sulawesi Utara dan bertentangan dengan asas pada KUHAP Pasal 2 yang menyatakan: “Pemeriksaan perkara pidana dilakukan dengan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Artinya proses dari sejak penyelidikan, dan penyidikan, sampai pada pelimpahan ke penuntut umum haruslah dilakukan dengan asas sederhana, cepat dan berbiaya ringan agar tidak memberatkan para pihak yang berperkara, dan juga tidak membebani anggaran negara.

8.Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)

Bahwa sikap diam dan pembiaran terhadap permohonan resmi warga negara tersebut merupakan bentuk keputusan faktual melalui tidak bertindak (omission) yang bertentangan dengan Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Bahwa pejabat publik tidak dibenarkan secara hukum untuk mengabaikan permohonan resmi warga negara, terlebih dalam konteks penegakan hukum pidana.

Bahwa sikap Termohon (Kapolda Sulut) yang tidak merespon Surat dari Warga Negara yang sedang mencari keadilan, padahal Termohon (Kapolda Sulut) adalah Pelayan Masyarakat telah menunjukkan sikap yang arogan dan tidak bertanggung-jawab, serta merusak Citra Kepolisian dimata Masyarakat dan tidak sejalan dengan semboyan PRESISI yang digangkan oleh Kepolisian Republik Indonesia;

8.Pelanggaran Hak Konstitusional Pemohon

Bahwa tindakan dan/atau kelalaian Termohon, termasuk tidak diresponsonnya permohonan atensi kepada Kapolda Sulawesi Utara, telah melanggar hak konstitusional Pemohon atas kepastian hukum sebagagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahwa negara melalui aparat penegak hukumnya wajib memberikan kepastian hukum, bukan justru membiarkan perkara pidana berada dalam keadaan stagnan tanpa kejelasan.

9.Tentang Kewenangan Hakim Praperadilan

Bahwa permohonan ini tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan penyidik, melainkan untuk meminta Pengadilan Negeri Manado menjalankan fungsi kontrol yudisial, yaitu menilai dan menyatakan adanya tindakan dan/atau kelalaian penyidik yang bertentangan dengan hukum serta memerintahkan Termohon melaksanakan kewajiban hukumnya.

III.PETITUM Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Manado agar berkenan memutuskan:

Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya :

Menyatakan tindakan dan/atau kelalaian Termohon dalam penanganan perkara pidana a quo bertentangan dengan hukum;

Menyatakan Termohon telah melakukan undue delay dan obstruction of justice.

Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan dan menyelesaikan penyidikan perkara pidana a quo sesuai hukum acara pidana, segera memanggil Terlapor i.c. Louis Carl Schramm untuk diperiksa, termasuk menetapkan tersangka dan melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.

Memerintahkan pelaksanaan keewajiban tersebut dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan

Menyatakan pembiaran dan tidak direspons permohonan atensi Pemohon sebagai pelanggaran AUPB dan hak konstitusional Pemohon.

Memerintahkan penyampaian putusan ini kepada atasan Termohon untuk dasar penjatuhan sanksi administratif.

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.Demikian Permohohan Praperadilan ini diajukan agar Pengadilan Negeri Manado berkenan memberikan putusan yang seadil-adilinya demi tegaknya hukum dan kepastian hukum bagi Pemohon serta menjaga Citra Kepolisian Negara Republik Indonesia.(Dims)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.