Header Ads

 


JPU Tuntut 7 Bulan Penjara Pasutri Terdakwa Perusakan Baliho

 


Manado  ESC - Jaksa penuntut umum (JPU) Remlis Lawendatu, SH, MH, dari Kejari Manado, menuntut MM alias Etha dan LK alias Lexi, terdakwa perusakan baliho, dengan tuntutan 7 bulan penjara, dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum, Senin siang di PN Manado.  

"Menurut terdakwa MM alias Etha dengan pidana penjara selama 7 bulan, karena terbukti melanggar pasal 406 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1, dan membayar biaya perkara Rp 5000," kata Remlis Lawendatu, dalam sidang yang dipimpin oleh Philip Pangaila, SH, MH, didampingi Iriyanto Tiranda, SH,MH dan Muswandar, SH. 

Setelah membacakan tuntutan bagi Etha, Lawendatu lalu membacakan tuntutan bagi Lexi, yang juga dituntut kurungan penjara 7 bulan, karena dinilai terbukti melanggar pasal 406 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU,  ketua majelis hakim lalu, menyilakan kedua terdakwa berkonsultasi dengan tim advokad untuk pembelaan. 

Tim advokad pasutri tersebut, yang berasal dari firma hukum, Santrawan Paparang-Hanafi Saleh dan rekan, yakni Reynaldi Muhamad, SH, dan Faisal Tambi, SH, minta waktu kepada majelis hakim untuk mengajukan pembelaan. 

Dan majelis hakim memberikan waktu pada 30 Maret 2026, bagi tim advokad Etha dan Lexi, untuk membacakan nota pembelaan pada 30 Maret 2026.(Dims)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.