Header Ads

 


Terkait Isu Yang Beredar Di Medsos Pemotongan Gaji Prades, Ratu: Itu Tidak Benar



Jeannie J. Ratu,SE

Minsel, ESC - Terkait isu yang beredar dan terkesan menyudutkan terkait seputaran gaji perangkat desa yang di potong

yang ditulis lewat salah satu akun Media sosial (Medsos) yang menyebutkan Pj Hukum Tua Pinaling melakukan pemotongan gaji Prades aktif. Pala 100rb dan Kasie/Kaur 200rb, langsung di klarifikasi kebenarannya.


Atas isu yang tersebar di media sosial tersebut Pj. Hukum tua desa pinaling membantah keras dan memberikan klarifikasi, Kamis (12/03/2026).


Jeannie J. Ratu,SE selaku Hukum Tua Desa Pinaling di ruang kerjanya menjelaskan, postingan tersebut tidak benar dan mendasar, pasalnya Pemerintah Desa tidak pernah melakukan pemotongan pada perangkat desa.


“Memang ada perangkat desa yang masih sementara menunggu rekomendasi dari Bupati namun sampai saat ini selaku Hukum Tua tidak pernah melakukan intervensi kepada Perangkat Desa” ujarnya.


Ratu juga menjelaskan, meski belum dilantik tetapi mereka sudah memberi diri terlibat membantu Pemerintah Desa sehingga atas niat baik dan kerjasama dari perangkat desa muncul kesepakatan bersama untuk memberikan separuh gaji dan itu dilakukan tanpa paksaan dan sukarela.


"Saya heran ada oknum yang coba melempar isu tidak baik di Medsos, hingga mencoreng nama baik saya sebagai Pemerintah desa, padahal semua telah disepakati secara baik," ucapnya.


Ketika media ini mencoba menggali informasi kepada Tirza yang menjabat sebagai Kaur mengatakan, bahwa hal tersebut adalah kerelaan dan bukan pemotongan sepihak oleh ibu Kumtua.


"Kami menerima gaji itu utuh dan tidak ada potongan, kalau memberikan itupun karna sukarela, karna di bulan desember lalu kan pencairan susah, hingga perlu ada yang membantu," tuturnya.


Lanjut Tirza memperjelas, untuk bulan january 2026 sampai sekarang kami belum ada pembayaran gaji, jadi tidak benar kalau ada pemotongan.

Hal senada juga dilontarkan oleh sekertaris desa Leonardo Karinda, bahwa itu memang kerelaan mereka, saat gaji bulan desember 2025, yang dicairkan di bulan january 2026. Dan yang menerima memberikan dengan sukarela atas pengabdian mereka.


"Itu gaji bulan desember tahun 2025, tapi nanti di january 2026 baru ada pencairan gaji, dan saya sebagai sekdes tau persis bahwa itu bukan pemotongan gaji sepihak, melainkan kerelaan sebagai bentuk pengabdian mereka di waktu penjaringan," ujarnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, Pemerintah Desa Pinaling berharap masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum tentu benar serta dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum menyebarkan informasi di media sosial.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.