Hanafi Saleh: JPU Harus Tuntut Bebas Klien Kami
Manado ESC - Tim advokad MB alias Buang, yakni para advokad dari firma hukum Santrawan Paparang-Hanafi Saleh and partners, menegaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) Vera ervina muslim, SH dari Kejaksaan negeri Manado, tidak bisa membuktikan kesalahan kliennya seperti yang disebutkan dalam tuntutan dan dakwaanya.
"Jadi dalam persidangan tadi, pada agenda replik JPU bertetap pada tuntutannya, namun kami berkesimpulan bahwa jaksa tidak bisa membuktikan apa yang dituntutnya," kata Advokad Hanafi Saleh, SH, yang didampingi Reinaldy Muhamad, SH dan Faizal Tambi, SH serta terdakwa MB, setelah sidang berakhir.
Advokad Hanafi Saleh, SH, yakin bahwa bukti-bukti yang dihadirkan JPU maupun pelapor itu, adalah hasil rekayasa, karena tidak ada yang bisa dihadirkan.
"Sesuai dengan fakta hukum yang muncul dalam persidangan, JPU tidak mampu membantah argumen-argumen hukum kami selama persidangan, sehingga patut diduga atau diduga kuat adalah hasil rekayasa, jahat antara penyidik dan pelapor," tegasnya.
Advokad Hanafi Saleh, SH, menegaskan seharusnya sejak awal JPU menuntut bebas klien mereka, yakni terdakwa MB alias Buang, sebab tidak ada satupun yang bisa dibuktikan.
Dia mengatakan bahwa bukti-bukti yang disebutkan dalam persidangan itu, semuanya kosong melompong tidak ada bisa dibuktikan.
Setelah mendengarkan replik JPU, yang mulia Ketua majelis hakim, Ronald Massang, SH, MH, menuntup sidang untuk dilanjutkan pada agenda pembacaan putusan.(Dims)





Post a Comment