Header Ads

 


Ahli Jelaskan Imenkes tahun 2023 sampai 2025

 


Manado ESC - Gugatan Dr. Suryadi Tatura, terhadap Dirut RSUP Kandou, terkait diterbitkannya SK nomor HK.02.03/D.XV/5476/2025, 

Tentang Pemberhentian Sebagai Pegawai Mitra RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Dan Pengembalian dirinya Ke Fakultas Penyelenggara, akhirnya sampai di tahap akhir pembuktian. 

Dalam sidang digelar Rabu siang, dipimpin oleh Agus Effendi, SH, MH selaku ketua majelis hakim didampingi Fitrayanti Arsyad Putri, SH, dan Rifki Riyadi Murti Ramadhan, SH selaku anggota, para pihak baik penggugat Dr. Suryadi Tatura, yang didampingi tim advokadnya yakni Reinhard Mamalu,SH, MH Hiroas Malaini, SH dan Deddy Paparang, SH, dan tergugat yang diwakili Iyan Pangaloan, SH, MH,Yeremia Tangkere, SH dan Rodrigo Wullur SH, memasukan semua bukti surat yang dibutuhkan.

Setelah menerima bukti surat, majelis hakim memeriksa ahli yang dihadirkan tergugat dalam sidang tersebut, yakni Uut Cahyono, ahli perumahsakitan, yang menjelaskan tentang manajemen rumah serta semua hal yang berkaitan dengan itu. 

"Tahapan pembuktian surat sudah selesai, kita lanjut mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan tergugat," kata ketua majelis, Agus Effendi, dalam sidang. 

Ahli adalah dari Kementerian Kesehatan, Uut Cahyono, memberikan pendapat mengenai manajemen rumah sakit dan semua hal yang berkaitan dengan itu, sebab itulah maka ketua majelis hakim mengingatkan kedua pihak agar bertanya tentang keahliannya tidak masuk ke pokok perkara. 

Ahli Uut Cahyono, menjawab 12 pertanyaan dari tergugat, mengenai manajemen rumah sakit, termasuk instruksi menteri kesehatan (Imenkes) nomor 02.01/2023 yang diperbaharui tahun 2025, yang tujuan pokoknya adalah mencegah dan mengurangi perundungan di lingkungan dunia pendidikan, juga sebagai respon atas tingginya laporan perundungan di lingkungan pendidikan kesehatan.

Ahli juga menjelaskan definisi rumah sakit pendidikan, yang dikatakan menjalankan tiga fungsi pelayanan kesehatan, pendidikan dan penelitian harus bekerja sama dengan perguruan tinggi, bukan fakultas, dan ada tiga jenis RS pendidikan utama, afiliasi dan satelit, sambil menyebutkan, contohnya, dia menyebutkan, jika di Manado, RSUP Kandou bekerja sama dengan Universitas Sam Ratulangi, UI dengan RSCM dan RSUP Wahidin Sudirohusodo dan rumah sakit lainnya.

Sementara penggugat bertanya tentang kategori sanksi bagi pelaku perundungan yang dijelaskan ahli bahwa itu terdiri atas tiga jenis ringan sedang dan berat, dengan waktu pemberian sanksi tiga bulan, enam bulan dan satu tahun. 

Serta pendapat ahli tentang siapa saja pihak yang bisa melaporkan adanya perundungan, apakah yang mengalami, melihat atau yang hanya sekadar mendengar saja, yang dijawab bahwa bahwa berdasarkan pengetahuannya dapat dilakukan siapa pun, selama mengetahui terjadinya perundungan. 


Rodrigo Wulur,SH, kepada media, mengatakan, pihaknya sudah memasukan bukti dan menghadirkan seorang ahli perumahsakitan, untuk memberikan pendapat dalam sidang, yang intinya menjelaskan tentang Inmenkes nomor 02.01 tahun 2023 yang diperbaharui lagi tahun 2025, mengenai perundungan. 

Sementara tim advokad Dr. Suryadi Tatura, Reinhard Mamalu, SH, menjelaskan, bahwa pihaknya juga sudah melengkapkan bukti surat dan bertanya pendapat ahli terkait perundungan dalam Inmenkes tahun 2023 dan 2025, yang diantaranya berisikan tentang waktu dari sanksi perundungan yang disebutkan dengan jelas. 


"Dan itu menguntungkan penggugat, sebab SK yang diterbitkanya tidak menyebutkan waktu sanksi bagi kliennya sehingga bertentangan dengan Inmenkes nomor 02.01 tahun 2023 dan 2025 dan menguntungkan kliennya," kata Mamalu.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.