Sidang Pencemaran Nama Baik, Terdakwa Menyebut Lurah JT Abiong, Dongo, Penghianat
Manado ESC - Sidang tindak pidana dugaan pencemaran nama baik lewat ITE, di ruangan Wirjono Prodjodikoro, PN Manado, berlangsung kembali dalam suasana yang lebih cair, karena muncul fakta-fakta lucu, dari para saksi.
Saksi korban Jeti Totey yang merupakan lurah Malalayang Satu, mengatakan postingan HS alias Heny, di akun facebook, Mike Michael, tentang dirinya yang disebut lurah abiong, dongo dan pengkhianat, telah mencemarkan nama baiknya, sehingga dilaporkan ke polisi sampai ke PN Manado.
Di hadapan yang mulia majelis hakim, yang diketuai Aminudin Dunggio, SH, MH, serta JPU Mustarin, SH, MH, Jeti menjawab pertanyaan yang diajukan JPu maupun tim advokad yang dipimpin Noch Sambouw, SH, MH dan rekan-rekanya, yakni Sisilia Kaligis, SH dan seorang advokad lainya.
Jeti mengatakan, abiong-abiong itu dianggap mencemarkan nama baiknya, namun ketika advokad Noch Sambouw mengatakan, bahwa postingan klienya itu hanya menjawab apa yang dipostingannya lebih dulu, yang mengatakan, bahwa perjuangan segelintir warga Sea selama lima tahun belum ada hasilnya, dijawab bahwa memang belum ada.
Sementara kepada JPU dia mengatakan, itu mencemarkan nama baiknya, karena dia adalah ASN dan sudah melalui assement sebelum menjadi lurah, bagaimana mungkin dikatakan abiong-abiong karena menurutnya kata-kata itu, bermakna orang yang sudah aneh-aneh.
Namun Noch Sambouw lalu mengingatkan tentang bahwa apa perjuangan masyarakat desa Sea itu, sudah ada hasilnya dimana sudah ada putusan pengadilan, dan mereka menang dalam perkara tersebut.
Dia juga mempertanyakan kepada saksi korban, apa sebenarnya arti dari kata-akata abiong dan dongo itu? sebab tidak ada dalam bahasa Indonesia.
Setelah saksi Jeti Tontey, Linda Kalesaran ganti bersaksi, yang juga banyak yang lucu-lucu, sehingga membuat sidang berjalan ramai bahkan tertawa.
usai sidang, Advokad Noch Sambouw, SH, MH, Sisilia Kaligis, SH, bicara terkait perkara nomor 50 itu, ada dua saksi yang hadir yang mengangkat tentang kata abiong, dongo, dan penghianat, dianggap sebagai pencemran nama baik oleh saksi, dan advokad, bertanya kenapa kata-kata itu dianggap sebagai pencemaran nama baik.
"Kami bertanya kata-kata itu merupakan pencemaran nama baik dan penjelasan keduanya tidak akurat, sehingga terkait pertanyaan kami akan di-klirkan, dan akan dijelaskan oleh pakar, karena itu tidak masuk dalam KBBI," katanya.
Karena itu dia mengatakan, bahwa terkait kata-kata itu nanti akan dijelaskan oleh ahli bahasa sidang, sedangkan postingan itu, disebabkan oleh postingan sebelumnya oleh korban, yakni "perjuangan segelintir masyarakat desa Sea, belum ada hasil," katanya, sehingga muncul juga postingan dari Heny Soetrisno itu.(Dims)





Post a Comment