Header Ads

 


Bojoh Bebas, Paparang-Hanafi tegaskan Tetap Perjuangkan Hak Masyarakat Terzalimi

 


Manado ESC - Raut wajah Maychel Lexy Yantje Bojoh alias Tole yang didampingi advokad senior Hi. Hanafi Saleh, SH bersama Reynaldi Muhamad, SH dan Faisal Tambi, SH, langsung berseri-seri, dan bersyukur ketika majelis hakim yang diketuai Ronald Massang, SH, MH, menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya, dari dakwaan dan tuntutan JPU, dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum, Senin (27/4). 

 "Menyatakan terdakwa, Maychel Lexy Yantje Bojoh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal Pasal 362 KUHP, membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut,"kata Ketua yang mulia Majelis hakim, Ronlad Massang, SH, MH, didampingi Felix Wuisan, SH, MH dan Erni Gumolili, SH, MH, dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum, di PN Manado. 


Karena menjatuhkan vonis bebas, majelis hakim juga mengatakan, hak Tole dalam kemampuan, kedudukan serta dan harkat serta martabatnya, harus dipulihkan, dan menetapkan agar biaya perkara ditanggung oleh negara. 

Hanafi Saleh, SH, didampingi Reynaldi Muhamad, SH dan Faisal Tambi, SH, kepada media massa mengatakan, sangat mengapresiasi keputusan yang dijatuhkan majelis hakim itu, karena semuanya didasarkan atas fakta-fakta hukum yang muncul salam persidangan. 

Diapun mengatakan, tidak akan pernah berhenti membantu dan memperjuangkan hak-hak masyarakat yang dizalimi, apakah masyarakat marginal yang selama ini sering terabaikan, tanpa pamrih. 

"Kami akan terus berjuang untuk masyarakat yang membutuhkan, membela hak-hak mereka terzalimi, agar keadilan dan hukum bisa ditegakan," katanya.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.