Margaretha dan Lexi Tenda bebas Murni, Hanafi Saleh Apresiasi Majelis Hakim
Manado ESC - Perjuangan panjang yang dilakukan oleh para advokad senior dari kantor hukum Paparang-Hanafi and partner law and konsultan, membela Margaretha Makalew dan Lexi Tenda dalam perkara pidana perusakan berbuah, manis, karena pasangan suami istri itu divonis bebas murni oleh majelis PN Manado.
Vonis tersebut diketuk yang mulia majelis hakim yang diketuai oleh Philip Pangalila, SH, MH didampingi Iroyanto Tiranda, SH, MH dan Muzwandar, SH, MH dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum, Senin siang di PN Manado.
"Mengadili oleh karena itu dan memutuskan terdakwa Margaretha Makalew alias Etha terbukti tidak secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum, dan membebaskan terdakwa dari dakwaan tunggal tersebut,"kata Ketua majelis hakim, Philip Pangalila, SH, MH dalam sidang.
Karena menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan harus bebas, maka majelis hakim juga memutuskan untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya, dan menetapkan semua babuk berupa kwitansi senilai Rp 3 juta dan balok yang dirusak dikembalikan kepada pelapor Aleyda Panese.
Demikian juga dengan terdakwa Lexi Tenda, divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah karena tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan JPU dalam dakwaan tunggal.
Karena itu maka nama baik kedudukan dan kemampuan serta harkat dan martabatnya juga dikembalikan kepada Lexi Tenda.
Terhadap putusan majelis hakim itu, advokad Hanafi Saleh, SH, MH, mengucap syukur Alhamdulilah dan puji Tuhan, kepada Allah Tuhan Yang Maha Kuasa, karena telah memberikan hidayah yang tinggi dan hikmah pada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.
"Sehingga atas hikmah itulah, maka majelis hakim memberikan putusan bebas murni, dengan pasal 406 KUHP dan yang terbaru, intinya pasal yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dan itu paling pokok," katanya.
Karena itu, dia mengatakan, sebagai tim advokad dari kantor advokad, sangat memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, karena mengambil keputusan semata-mata fakta persidangan yang muncul, maka pihaknya mengirimkan pesan moral pada penyidik dan penuntut umum, untuk bersama melakukan penegakan hukum secara murni dan konsekwen.
"Jangan lagi kalau ada pesan-pesan titipan untuk memperjuangkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan, kita buang saja, karena dengan putusan ini menunjukan masih banyak hakim di PN Manado yang berpihak di atas kebenaran dan kedilan, jadi kami akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terzalimi tak pernah berhenti," katanya.
Dia mengakui karena ancaman hukumannya berada di bawah lima tahun, tidak ditahan, namun sudah sangat merugikan klienya maka pihaknya sudah berkoordinasi untuk melaporkan balik.(Dims)




Post a Comment