Header Ads

 


Gugatan Suryadi Tatura Terhadap Dirut RSUP Kandou Bergulir Terus di PTUN

 


Manado ESC - Gugatan Dr. Suryadi Tatura, terhadap Direktur Utama RSUP Kandou, karena menerbitkan SK nomor HK.02.03/D.XV/5476/2025, terus berlangsung di di PTUN Manado, bahkan sudah memasuki agenda pemeriksaan pembuktian dari penggugat. 

Seperti yang dijelaskan kuasa hukum Dirut RSUP RD Kandou, Rodrigo Wulur, SH, MH, kepada awak media massa yang mewawancarainya, usai persidangan di PTUN Manado. 

Dia mengatakan, bahwa agenda sidang Selasa (14/4) sudah memasuki tahapan pemeriksaan bukti surat tergugat dan tambahan bukti surat penggugat serta pemeriksaan saksi dan ahli dari penggugat.

"Tadi adalah agenda pemeriksaan saksi dari penggugat yang menghadirkan dua saksi fakta dan satu ahli. Fakta persidangan yang terungkap tadi, menunjukan bahwa keduanya ternyata tidak lagi menjadi residen di RSUP prof RD Kandou,"kata Rodrigo Wulur, usai sidang di PTUN Manado, Selasa sore. 

Maka itulah katanya, kedua saksi tidak tahu menahu dengan peristiwa yang terjadi terkait alasan pemberhentian penggugat Suryadi Tatura oleh tergugat Dirut RSUP Kandou. 

Rodrigo juga menceritakan singkat perihal sampai gugatan tersebut, yang bermula daro terbitnya SK pemberhentian sebagai mitra kerja dan pengembalian penggugat ke fakultas penyelenggara, oleh tergugat Dirut RSUP Kandou, terhadap penggugat Dr. Suryadi Tatura, karena adanya dugaan peristiwa perundungan terhadap dokter residen lain dibawah bimbingannya. 

Dia mengataka, setelah ada investigasi dari satgas perundungan, ditemukan adanya cukup bukti perundungan sehingga diterbitkanlah surat pemberhentian sementara, dan yang bersangkutan sebagai mitra kerja, dikembalikan ke fakultas penyelenggara, sehingga memunculkan gugatan di PTUN.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.