Header Ads

 


JPU dan advokad sudah sampaikan Replik dan Duplik Sidang Perkara Dugaan Perusakan


Manado ESC - Sidang perkara pidana dugaan perusakan yang melibatkan pasangan suami istri, MM alias Etha dan Lk alias Lexi, hampir memasuki tahapan akhir, sebab tinggal mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Manado, karena JPU dan tim advokad sudah menyampaikan tuntutan maupun pembelaan, serta replik dan duplik, Senin (13/4). 

"JPU tetap pada tuntutan yakni menuntut majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa LK alias Lex dan MM alias Etha bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan, dan harus dijatuhi hukuman selama 6 bulan penjara," kata JPU Remlis Lawendatu, SH, MH dari Kejari Manado, kepada Yang Mulia Majelis hakim, yang diketuai oleh Philip Pangalila, SH, MH didampingi Muswandar, SH, MH dan Iriyanto Tiranda, SH, MH, selaku hakim anggota. 


JPU juga minta agar majelis hakim, membebankan biaya perkara kepada kedua terdakwa, sebab dinilainya terbukti melakukan tidak pidana pengrusakan baliho, milik saksi pelapor Jocelyn Panase. 

Sementara itu, tim advokad terdakwa yang dipimpin oleh Hi. Hanafi Saleh, SH, dari kantor advokad dan Konsultan Hukum Paparang-Hanafi dan rekan, serta anggota timnya, yakni Renaldy Muhamad, SH dan Faisal Tambi SH, langsung menjawab secara lisan, yang pada intinya, menegaskan bahwa JPU tidak dapat mengangkat legal standing daripada hak atas tanah terdakwa, kedua, penasihat hukum berpendapat bahwa selama persidangan sejatinya, objek baliho yang dipasang atau ditanam oleh pelapor diatas tanah milik terdakwa. 

"Mengenai objek baliho yang dijadikan bukti dan dilaporkan oleh pelapor, selama persidangan tidak ada satupun saksi yang melihat bahwa terdakwa yang merusaknya,"katanya. 

Karena itulah, maka advokad kawakan di Sulut itu, mengatakan, bahwa JPU tidak bisa membuktikan dakwaan maupun tuntutan yang disampaikan itu, oleh sebab itu, meminta kepada majelis hakim, agar membebaskan kedua terdakwa. 

"Kami memohon agar majelis hakim memberikan putusan bebas musni atau vrijspraak, atau setidaknya melepaskan kedua klien kami ini, atau onslag van recht vervolging," kata Hanafi Saleh, SH. 

Setelah mendengarkan replik dan duplik kedua pihak, maka majelis hakim lalu menutup sidang untuk mendengarkan putusan pada Senin pekan depan.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.