Header Ads

 


JPU Tuntut Seumur Hidup dan 10 Tahun Kepada Terdakwa Pembunuhan Joel Tanos

 


Manado ESC - Sidang perkara pembunuhan Joel Tanos, oleh EDS alias Ervan dan AMR alias Alo, yang sempat menggegerkan Manado, pada 3 Agustus 2025, akhirnya masuk tahapan penuntutan. 

Kedua terdakwa dituntut JPU Mustari Ali, SH, MH, dari Kejari Manado, masing-masing dengan tuntutan berbeda walaupun pasal yang dikenakan hampir sama. 

Terdakwa Ervan dituntut dengan hukuman seumur hidup, dan alo 10 tahun karena dianggap terbukti melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo pasal 487 KUHP karena dinilai terbukti dengan sengaja dan berencana menghilangkan nyawa Joel tanos, pada Senin 4 Agustus 2025 sekitar pukul 07.30 Wita, di jalan Sion nomor 21, Sario Utara.

Sementara keluarga korban yang diwakili Febro Takendengan, SH, mengatakan, apresiasi terhadap tuntutan JPU, tetapi bukan dengan alasan untuk balas dendam, namun untuk kepentingan masyarakat umum, karena Manado sudah dicap jelek tidak aman. 

"Juga untuk memberikan pembelajaran bukan hanya kepada terdakwa tetapi juga semua orang, dimana orang-orang yang melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain, dapat dihukum berat,"katanya. 

Takaendengan mengatakan, pihaknya sudah mengikuti jalannya persidangan ini, yang cukup lama dan kami melihat pengadilan sudah mengakomodir kepentingan semua para terdakwa dan kami menyerahkan semua putusan kepada majelis hakim, dan kami berharap kiranya ada putusan sesuai dakwaan dan tuntutan JPU.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.