Sidang Praperadilan Hakim Memutuskan Menerima Sebagian Permohonan yang di Ajukan Jenae Unsulangi
Manado ESC - Hakim praperadilan PN Manado, Edwin Rezky Marentek, SH, MH, memutuskan menerima sebagian permohonan yang diajukan oleh Pensiunan Notaris, Jenae Jolanda Unsulangi, yang diajukan lewat kuasa hukumnya, Clift Pitoy, SH, Anthonius Rawung, SH, Noval Lumentut, SH, Denny Nangin, SH, Anthonius Kapoh, SH dan Keviano Koloay, SH, pada sidang terbuka untuk umum, Senin sore.
Hakim tunggal Edwin Marentek, SH, MH menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik berdasarkan surat perintah SP.Sita/26/III/2026/Dit Reskrimum tanggal 3 Maret 2025 adalah tidak sah, dan memerintahkan termohon mengembalikan barang-barang yang disita tersebut kepada pemohon.
"Menyatakan bahwa penyitaan 3 (tiga) buah Minuta Akta asli pemohon, berupa akta pernyataan nomor 4 tanggal 21 September 2017, akta perjanjian nomor 5 tanggal 21 September 2017 dan akta kuasa nomor 6 tanggal 21 September 2017, yang dilakukan oleh Penyidik Polda Sulawesi Utara berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/26/III/2026/Dit Reskrimum tanggal 3 Maret 2025 adalah tidak sah," katanya.
Dia lalu mengatakan bahwa dalam termohon yang mengatakan, tidak mengerti mengapa digugat dan apa yang digugat dan dalil penggugat tidak menyebutkan dasar hukum dan latarbelakang peristiwa gugatan itu, namun, justru dia mengerti karena .
Kemudian hakim juga mengatakan, bahwa pemohon sudah menyebutkan dengan jelas, bahwa yang menjadi objek permohonan praperadilan itu adalah penyitaan dan kedua pihak sudah memasukan bukti surat, namun hanya pihak pemohon yang mengajukan saksi fakta.
"Dan karena termohon mengajukan bantahan, maka dianggap sudah mengerti apa dan mengapa, sampai digugat dalam perkara in casu," katanya.
Serta memerintahkan termohon untuk mengembalikan (tiga) minuta akta yang disita kepada pemohon dan membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil, menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya, kata Marentek.(Dims)





Post a Comment