Header Ads

 


Mamalu: Tuduhan Perundungan Pada Penggugat Terbantahkan

 

Manado ESC - Sidang gugatan Dr. Suryadi Tatura, terhadap Dirut RSUP Kandou makin panas, karena melalui kuasa hukumnya, advokad Reinhard Mamalu, SH, MH bersama rekanya, menegaskan bahwa tuduhan perundungan pada penggugat, yang menyebabkan terbitnya SK Nomor: HK.02.03/D.XV/5476/2025 terbantahkan. 

Mamalu mengatakan, pada prinsipnya melalui keterangan 9 saksi yang hadir di sidang gugatan Dr. Suryadi Tatura kepada Direktur Utama RSUP Kandou, tuduhan perundungan yang dimaksud sama sekali tidak terbukti karena sudah terbantahkan. 

"Yang pertama kami mau katakan, bahwa hasil pemeriksaan dari Satgas perundungan sama sekali tidak ada klarifikasi kepada klien kami," kata Mamalu. 


Mamalu mengatakan kepada majelis hakim, 9 residen yang bersaksi menyatakan bahwa penggugat sama sekali tidak meminta uang transport kepada mahasiswa, dan juga seharusnya hasil investigasi dari tim Satgas perundungan diklarifikasi kepada terdakwa. 

"Tetapi apa yang disampaikan satgas perundungan itu, tidak diklarifikasi kepada penggugat, dan keterangan salah satu saksi yang bernama dr.michelle yang mengatakan bahwa ditekan agar mau kos ditempatnya, dijawab tidak, dan tidak ada perundungan atau apa, itu ada bukti chatingan," kata Mamalu. 

Mamalu mengatakan dengan fakta yang ada, maka otomatis hasil investigasi tim Satgas itu terbantahkan, maka sudah seharusnya terdakwa dikembalikan ke jabatan semula, atau sekurang-kurangnya dengan jabatan yang setara di RSUP RD Kandou. 

"Setidak-tidaknya nama baik klien kami harus dipulihkan," tegasnya 

Di sisi lain, Mamalu mengatakan sedang mempertimbangkan apakah akan melaporkan ke Polda Sulut, salah satu saksi yang memberikan keterangan berbeda dengan fakta, saat bersaksi di pengadilan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.