Bantah Keterangan Saksi di PTUN Manado dan Akan Melaporkan Saksi Ke Polda
Manado ESC - Dr. Suryadi Tatura, yang menggugat Dirut RSUP Kandou, membantah keterangan para saksi yang hadir dalam persidangan gugatan yang digelar di PTUN Manado.
Didampingi kuasa hukumnya, Reinhard Mamalu, SH, Hirowash Malaini, SH, Danthe Mokoagouw, SH dan Deddy Paparang, SH, mengatakan bahwa apa yang dikatakan saksi dalam sidang itu, tidak seperti kenyataan, karena saksi yang hadir itu mendapat perlakuan yang sama peserta didik lain yang tidak kos di milik penggugat.
"Jadi tadi saksi yang hadir itu, mengatakan mendapatkan perlakuan tidak baik, karena tidak lagi kos di tempat saya, padahal ada bukti chatingan, antara kami, saya tanya kalau masih mau kos, kalau tidak kuncinya dikembalikan," katanya.
Anehnya kata Didi Tatura, justru saksi bicara lain dalam sidang, dan dia bersama kuasa hukumnya sedang mempertimbangkan apakah akan melaporkan saksi ke Polda atau tidak.
Dr. Suryadi Tatura sendiri menggugat Dirut RSUP Kandou, karena terbitnya surat Nomor : HK.02.03/D.XV/5476/2025, Tentang Pemberhentian Sebagai Pegawai Mitra RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Dan Pengembalian Ke Fakultas Penyelenggara.
Tatura juga menuntut agar majelis hakim PTUN Manado untuk mengeluarkan keputusan rentang rehabilitasi, pemulihan harkat dan martabat nama baiknya dan mengembalikan kepada sebagai pegawai mitra dalam jabatan yang sama seperti semula dan/atau jabatan yang setara pada RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado.(Dims)





Post a Comment