Praper Unsulangi Vs Direskrimum masuk Pembuktian
Manado ESC - Permohonan praperadilan terhadap Direskrimum Polda Sulut, oleh Jeane Jolanda Unsulangi, masih dalam tahap pembuktian, dan pada Rabu (15/4), menjadi giliran termohon mengajukan bukti dan pemohon juga mengajukan bukti tambahan.
Kuasa hukum pemohon praperadilan, advokad Clift Pitoy, SH, Antonius Rawung, SH, Noval Lumentut, SH, Denny Nangin, SH, Anthonius Kapoh, SH, Keviano Koloay, SH, usai persidangan, mengatakan, bahwa selain memasukan bukti tambahan, pihaknya juga menghadirkan saksi.
"Kami menghadirkan dua saksi fakta dan satu ahli, yakni Deddy Rundengan, SH, dan Witlem Pilat, SH dan ahli adalah akademisi fakultas hukum Unsrat, Eugeunius Paransi, SH, MH, yang memberikan keterangan berdasarkan fakta dan keahliannya,"kata Pitoy.
Dia mengatakan, dalam sidang yang dipimpin hakim Edwin Marentek, SH, MH, Paransi yang dimintai pendapatnya sebagai ahli, mengatakan, bahwa ada pelanggaran yang dilakukan termohon, dalam hal penyitaan, karena harus mendapatkan persetujuan dari majelis kehormatan kenotariatan.
"Mengapa, sebab yang disita adalah minuta akta, kalaupun mau menyita dan mendapatkan izin hanya bisa copiannya saja, bukan aslinya sebab itu adalah dokumen negara dan yang disimpan oleh notaris, meskipun sudah pensiun dan meskipun sudah ada izin pengadilan, sebab aturan itu tidak bisa berdiri sendiri," kata Pitoy, mengutip pernyataan ahli dalam persidangan.
Dia lalu mengatakan, setelah mendengarkan keterangan dari saksi yang hadir dalam persidangan itu, hakim praperadilan, menutup sidang untuk membaca keputusan pada Senin pekan depan, sebab masing-masing pihak tidak lagi memasukan kesimpulan.
Pitoy secara garis besar, menjelaskan sedikit kronologis ihwal persoalan yang bermuara sampai praperadilan itu, yakni soal LP yang dilaporkan Wempi Rondonuwu, yang melaporkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan, kemudian berjalan kasus ada tambahan pasal atau temuan penyidik ada pemalsuan di situ, sampai akhirnya terjadi penyitaan dan sampai ke praperadilan.(Dims)





Post a Comment