Sidang Tipikor Unsrat, Pengawas Tak Berhak Rubah Gambar
Manado ESC - Masih dalam tahap pemeriksaan saksi, perkara dugaan Tipikor dalam pembangunan gedung fakultas hukum dan Kedokteran Unsrat, dengan terdakwa Ir. HP, menghadirkan saksi meringankan dari terdakwa.
Dalam sidang yang dipimpin oleh yang mulia ketua majelis hakim, Ronald Massang, SH, MH didampingi Aminudin Dunggio, SH, MH, dan Dr. Ibnu Madzah, SH, MH, saksi yang dihadirkan adalah dari pihak PMSC yang menjelaskan mengenai kewenangan dari terdakwa.
Advokad Mario Wagiu, SH, MH, kepada media, mengatakan, pada intinya saksi menjelaskan, mengenai gambar atau desain yang berbeda itu bukan kewenangan PMSC, untuk melakukan perubahan, sebab itu adalah kewenangan penyedia.
"Jadi klien kami hanya mengawasi jalannya pekerjaan, jikapun memang ada perubahan, maka itu adalah kewenangan dari internal termasuk penyedia, jadi jika gambarnya begitu, maka pekerjaan itu yang dilaksanakan," kata Mario.
Dia mengatakan, selama ini tidak ada perubahan gambar atau desain sampai selesai pekerjaa, dan baru setelah lima tahun, ketika ada perubahan sedikit disebabkan banyak hal ataupun force major, baru dipersoalkan.
Mario juga mengatakan, sidang berikutnya akan digelar pada pekan depan, dan mengenai permohonan kliennya kepada majelis hakim, untuk melakukan pengobatan, mendapat persetujuan dari majelis hakim.
Selain penasihat hukum, JPU yang dipimpin Iwan Caunang, SH, MH, Stenly Sulu, SH, MH, Yasmin Samahati, SH, MH, dan Christyana Dewi, SH, MH, juga mengajukan pertanyaan kepada saksi meringankan tersebut.(Dims)





Post a Comment