Header Ads

 


Baca Pembelaan, Noch Sebut Perkara Sudah Daluarsa

 

Manado ESC - Tim advokat empat terdakwa tindak pidana dugaan penyerobotan tanah, di Desa Sea, Minahasa, Noch Sambouw, SH, MH, dan rekan, menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan yang diajukan penuntut umum, dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum, Kamis, di PN Manado. 

Advokat Noch Sambouw dan kedua rekannya, dalam pembelaan mengatakan, bahwa tuntutan empat bulan bagi terdakwa I dan II JM dan AG, dan enam bulan bagi terdakwa III dan IV


JHG dan SB dikurangi masa penahana adalah keliru, sebab perkara sudah daluarsa, berdasarkan ketetuan KUHAP lama. 

"Semua pembelaan sudah kami sampaikan saru persatu secara rinci dalam nota pembelaan kami, dan lagi perkara ini tidak sepatutnya sanpaindi pengadilan, karena sudah daluarsa, kewenangan penuntutanya," tegas Noh Sambouw. 

Dia menjelaskan fakta yang dilaporkan lima saksi fakta yang adalah korban, semuanya sama mereka sudah tahu para terdakwa ada di lokasi tanah itu, Desember 2017, dan baru laporkan pada 2024 Desember, terhitung 7 tahun berselang. 

"Jadi karena ancaman hukuman yang satu adalah 9 bulan, maka tenggang daluarsanya adalah 6 tahun di KUHP lama, sedangkan tenggang waktu diketahui dan dilaporkan adalah 7, maka ini ada kekeliruan ataupun keteledoran JPU yang dampingi penyidikan," tegasnya.  

"Harusnya tidak dilimpahkan, dan ada juga surat-surat akta jula beli, Jimmy Wijaya sudah tahu saat membeli tanah dari keluarga Mumu pada 2015 awal, pembeli sudah tahu di tanah itu ada penggarap atau orang lain di tanah yang akan dijual, seharusnya diurus terlebih dahulu," tegasnya. 

Apakah mereka adalah yang menguasai atau orang suruhan pemilik tanah, tetapi mereka adalah orang-orang yang memiliki hak tersendiri, baik alasa hak maupun yang diberikan pemerintah setempat. 

"Sedangkan di sertifikat hak milik memang tertulis nomor 66 tahun 1967 tapi konversinya dibuat di Malalayang Dua, jadi ada penggelapan di situ dalam penerbitan, sehingga selain dibuat cacat hukum dan waktu pelaporan sudah 7 tahun jadi gugur karena daluarsa," tegas sambouw.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.