Handri Piter Poae, SH Mempraperadilan Polresta Cq Kasat Reskrim
Manado ESC - Menilai penetapan tersangka terhadap klienya terlalu dipaksakan, advokad Handri Piter Poae, SH, MH bersama bersama rekan-rekanya, Suwempry Suoth, SH, Adeotatus Popa, SH, Gary Tamwiwi, SH, Ansel Lumendek, SH, dan Geyser Mangeronkonda, SH, mempraperadilankan Polresta Cq kasat Reskrim Polresta Manado.
Permohonan praperadilan itu, disidangkan Senin (11/5) di ruangan Purwoto Ganda Subrata, dipimpin hakim tunggal, Yang Mulia, Edwin Marentek, SH, MH, dihadiri pemohon, tanpa kehadiran termohon.
Kepada media massa, Poae, mewakili rekan-rekanya dan kliennya, menjelaskan, bahwa selaku pemohon atas nama Victor Lasut, kliennya, menguji berkaitan dengan penetapan tersangka oleh Kasat Reskrim Polresta Manado.
Handri mengatakan, kliennya mereka ditetapkan sebagai tersangka, terkait dengan dilampauinya baku mutu air limbah.
"Namun kami tetap menghormati proses yang ada, tetapi menurut hemat kami, dalam proses selanjutnya akan menguji penetapan tersangka, kedua ada prosedur hukum acara yang dilanggar oleh termohon,"kata advokad yang dikenal dekat dengan pekerja media ini.
Didampingi klien dan para sejawat advokad, Poae mengatakan, dalam pemeriksaan, kami akan berusaha membuktikan dalil dalam permohonan kami dan silakan termohon membantah, cuma sayangnya pihak termohon belum hadir.
Sidang berikutnya, dijadwalkan pada tanggal 25 Mei nanti, dan mereka siap menjalani persidangan yang sudah terjadwal itu.(Dims)





Post a Comment