Header Ads

 


Permohonan Praper Mantan Pejabat Bank Swasta di Tolak

 


Manado ESC - Hakim tunggal, Philip Pangalila, SH, MH, menghentikan langkah RRC mantan pejabat di BAG Manado dan RK, di PN Manado, setelah memutuskan menolak semua permohonan praperadilan yang diajukan kedua orang itu, melalui kuasa hukumnya, Albert Montung, SH dan Paulus Kalengkongan, SH, dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum, Senin sore.  

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon, dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan praperadilan para pemohon, dua, membebankan biaya perkara sebesar nihil," ucap Hakim Philip Panglila, SH, MH, sembil mengetuk palu sebanyak tiga kali. 

Dalam pertimbangan selain menolak gugatan pemohon seluruhnya, hakim tunggal praperadilan juga menolak eksepsi para termohon, bahwa perlawanan termohon, terkait permohonan pemohon tidak jelas dan kabur, eksepsi terhadap kuasa hukum pemohon dan adanya kriminalisasi. 

Dia mengatakan, karena segala yang terurai dalam ekspsi telah masuk pokok perkara dan harus dibuktikan kembali, maka eksepsi termohon tersebut haruslah dinyatakan ditolak. 

Selain menolak gugatan pemohon seluruhnya, hakim juga menolak eksepsi para termohon, terkait permohonan pemohon tidak jelas dan kabur, dan eksepsi terhadap kuasa hukum pemohon serta adanya kriminalisasi. 

Sedangkan dalam pertimbangan, Philip Pangalila mengatakan, perkara tetap dilanjutkan ke pembuktian pokok perkara dalam sidang, dan berproses, dan bahwa alat bukti dapat digunakan dalam pembuktian perkara. 

Sidang praperadilan, dihadiri  Pemohon satu dan Pemohon dua melalui kuasanya hukumnya Albert Vicky Montung, SH, dan Termohon, dengan Tim Kuasa Hukum Polda Sulut , diantaranya, AKP Yus Tompo, SH, MH, Brigadir Fernando Imanuel Kansil, SH, MH.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.