Lanjutan Praper, Hanafi Cs Masukan 31 Bukti Surat
Manado ESC - Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kartini Gaghansa terhadap Direskrimum Polda Sulut, melalui tim advokad Hi. Hanafi saleh, SH, Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, Marcsano Wowor, SH, Reinaldy Muhamad, SH dan Faisal Tambi, SH, yang dipimpin hakim praperadilan, Yang Mulia, Faisal Munawir Kossah, SH, pada Kamis (7/5) sampai ke tahapan pembuktian.
Hi Hanafi Saleh, SH, dan timnya, menggunakan kesempatan itu, untuk memasukan 31 bukti surat, untuk membuktikan dan menguatkan permohonan praperadilan yang diajukan klien mereka, Kartini Gaghansa, terhadap Direskrimum Polda Sulut, atas tindakanya yang mengeluarkan surat ketetapan tentang penghentian penyidikan nomor S.Tap/Henti.Sidik/3/II/RES.1.9/2026/Dit Reskrim-um tanggal 20 Pebruari 2026.
Sementara pihak termohon baru memasukan surat kuasa, yang juga baru dilegalisir di PTSP PN Manado, dan diserahkan kepada hakim, sedangkan pihak pemohon dnegan tegas menolak surat tersebut karena sudah melewati bzatas waktu yang ditetapkan.
Sementara advokad Hanafi Saleh, SH, didampingi Reinaldy Muhamad, SH dan Faisal Tambi, SH, usai persidangan, pada intinya, menegaskan seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, bahwa sesuai mereka tetap berkiblat pada ketentuan UU nomor 20/1025 atau tentang KUHAP batu, khususnya dalam pasal 163 B, dimana itu tidak pengecualian.
"Intinya secara tegas dan jelas kami mau katakan bahasa singkatnya, apabila panggilan praperadilan ini sudah disampaikan dan diterima dua kali lalu termohon tidak hadir maka dianggap termohon melepaskan haknya,"kata hanafi Saleh.
Intinya, advokad senior itu mengatakan, kandungan pasal itu menegaskan, jika termohon telah menerima panggilan dua kali dan tidak hadir dalam sidang praperadilan, dalam waktu yang sudah ditentukan, maka sesuai dengan UU sejatinya yang bersangkutan sudah melepaskan haknya.
Dia juga mengatakan, dari pasal 163 disandingkan dengan fakta persidangan, menyangkut peristiwa kemarin, bahwa ada seorang anggota polri yang menyampaikan bahwa surat kuasa itu sudah ada tinggal dilegalisir, tetapi kami ingatkan bahwa batas waktunya adalah tanggal 6 Mei.
"Faktanya ternyata dari penyampaian salah seorang anggota polisi yang hadir, bahwa pada saat itu dalam kuasa tidak ada nama, jadi itulah mengapa kami menolak karena tidak mempunyai legal standing, sebab tidak mempunyai nama,"kata Hanafi Saleh.
Di sisi lain, Hanafi Saleh menegaskan, pihaknya sangat mencintai mitra mereka polisi, jadi tetap akan melakukan kontrol terhadap kinerja yang berkaitan dengan KUHAP itu sendiri, sebab jika tak dilakukan, otomatis walaupun pergantian UU dilakukan setahun atua bahkan sebulan sekali, tetapi jika penegak hukum tidak berbuat sesuai aturan, maka harapan masyarakat mencari keadilan sia-sia belaka atau bisa dikatakan nonsense semuanya.
Di sisi lain, dia mengatakan, karena diberikan kesempatan pihaknya juga akan menghadirkan saksi, baik fakta maupun ahli, pada Jumat (8/5).





Post a Comment