Sidang Praperadilan Agenda Mendengarkan Keterangan Saksi Ahli dan Saksi Fakta Dari Pemohon
Manado ESC - Lanjutan sidang pemeriksaan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kartini Gaghansa, melalui kuasa hukumnya, para advokad dari kantor pengacara Paparang-Hanafi dan rekan, yakni Hanafi Saleh, SH, Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, Reynaldi Muhamad, SH, Faisal Tambi, SH, dan Marcsano Wowor, SH, namun Santrawan tidak bisa hadir dikarenakan padatnya persidangan di jakarta, pada Senin siang dipimpin hakim praperadilan, Yang Mulia Faizal Munawir Kossah, SH, yang mendengarkan keterangan ahli dan saksi fakta yang dihadirkan oleh pemohon dan termohon.
Dua saksi dihadirkan pemohon, yakni ahli hukum perdata, Dr. Abdul Rahman Konoras, SH, MH dan Hj. Karmin Mustafa Thalib, sedangkan termohon menghadirkan ahli pidana, Eugenius Paransi, SH, MH, untuk memberikan pendapatnya dalam sidang tersebut.
Dalam sidang ahli perdata Dr. AR. Konoras memberikan pendapat mengenai sebuah surat yang terbit atas tanah yang sudah memiliki putusan pengadilan dari semua tingkatan mulai PN hingga kasasi MA, dimana surat itu memasukan tanah itu seolah-olah tidak ada keputusan hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sebelumnya, dan bagaimana yang lebih mengikat, yang dijawab bahwa yang paling mengikat adalah keputusan pengadilan, dan jika ada surat yang terbit, itu tidak ada nilainya meskipun sudah diterbitkan pemerintah.
"Justru yang ada ada celah pidana, maka itu menjadi, namun pihak masih bisa melakukan upaya hukum partij verzet terhadap putusan PK dari MA, jika mau melakukannya, sesuai dengan berdasarkan Pasal 207 HIR atau Pasal 225 Rbg" kata Konoras.
Sementara saksi fakta, Hj Karmin Mustafa Thalib, mengatakan, bahwa dia mengetahui dengan jelas posisi tanah yang menjadi sumber dan asal muasal, perkara yang membuat Kartini Gaghansa kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke PN itu, sambil berdiri dan menunjukan bagian-bagian tanah serta pemiliknya, karena ayahnya dan dia adalah pemilik tanah yang bersebelahan dengan Kartini Gaghansa, dan menyebutkan sudah pernah ada eksekusi pada Oktober 2019.
Namun ada peristiwa penting yang terjadi dalam sidang itu, dimana ketika sedang berlangsung, mendadak kuasa hukum Jufri Tambengi, mendadak bersuara kepada hakim praperadilan, dan untuk masuk sebagai pihak dalam perkara preperadilan tersebut, sebab menurutnya mereka juga terkait dalam perkara itu.
Namun hakim tunggal yang mulia, Faizal Munawir Kossah, SH, yang mendengarkan itu mengingatkan, esensi praperadilan, bahwa itu adalah perkara cepat, dan yang menjadi objek perkara ada sah tidaknya penetapan tersangka, atau sah tidaknya penghentian penyidikan dan yang melakukannya adalah penyidik polisi atau penuntut umum, maka tanpa maksud apa-apa, hakim menolak keinginan kuasa Jufry, sambil mengakui bahwa apa yang disampaikan kuasa Jufry itu adalah hal yang baru pertama kali terjadi di Sulawesi dan Indonesia barangkali.
Selain itu, hakim juga sudah mengingatkan mengenai batas waktu yang pendek, hanya tujuh hari, jika harus menerima masuknya pihak baru, maka dia harus membuat keputusan sela, dan akan bertentangan dengan aturan mengenai waktu pemeriksaan perkara praperadilan.
Demikian juga dengan tim pemohon, Hanafi Saleh, SH, yang menyatakan keberatan, karena merasa itu tidak sesuai dengan ketentuan.
"Keberatan yang mulia, barangkali ini kasar, tetapi saya mau tegaskan, siapapun yang mau ikut, mau setan kepala tujuh darimanapun kami tidak pernah takut dan akan dihadapi, tetapi karena ini tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka kami berkeberatan dan menolak," tegas Hanafi.
Usai mendengarkan pendapat pendapat Eugenius Paransi, hakim menutup sidang yang digelar kurang lebih 3,5 jam itu.(Dims)





Post a Comment