Header Ads

 


Laporan Kasus PPA Di Polres Minsel Terkesan Lambat, Kinerja Satreskrim Dipertanyakan

 



Minsel, ESC - Kasus pelecehan seksual yang bergulir setahun lebih semenjak di laporkan pada bulan Maret 2025 oleh orang tua korban ke unit PPA Polres Minsel, terkesan lamban dalam penanganannya.


Itu terlihat ketika pada hari ini Selasa (12/05) ketika pihak korban datang lagi untuk menambahkan isi laporan untuk melengkapi berkas, belum terlihat titik terang dalam kejelasan perkara yang di laporkan.


Hingga dari pihak korban menilai, dalam hal ini Polres Minsel lewat Unit PPA, sangat lamban dalam menangani kasus ini. Padahal menurut pihak korban, berdasarkan rekaman video pada waktu penangkapan, pelaku sudah mengakui perbuatannya.


“Ada kesan bahwa kasus ini sengaja di perlambat agar melampaui batas maksim penahanan”. Jika di tinjau semenjak penangkapan tersangka di bulan Januari 2026 dan di tahan hingga bulan mei 2026 ini maka, penahanan tersangka sudah melampaui batas waktu maksimum sesuai pasal 24 ayat (4) KUHAP sehingga tersangka harus di keluarkan dari tahanan demi hukum ujar keluarga korban.



Terkait hal ini beberapa awak media kemudian meminta pernyataan Kanit PPA Polres Minsel IPDA Rico Sondakh perihal kasus tersebut . namun beliau bisa menjawab karna, saya ada atasan, mungkin bisa langsung saja bertanya ke Kasatreskrim atau bisa saja ke Humas.


"Mungkin bisa bertanya langsung saja ke atasan saya, atau bisa ke Humas," ujarnya.


Di ketahui beberapa waktu lalu beliau pernah memberikan pernyataan lewat audio visual, ketika di wawancarai awak media kompas tv di saat penangkapan tersangka.

Dengan demikian pihak korban menduga bahwa kasus ini sengaja di perlambat penanganan nya supaya melampaui batas waktu maksimum penahanan dan terancam bisa di SP3.(Steven Paat)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.