Header Ads

 


Kuasa Pemohon Apresiasi dan Salut yang Tinggi Kepada Hakim Tunggal Praper


Manado, ESC - Kuasa hukum Kartini Gaghansa, Advokat Hanafi Saleh, SH, Dr. Santrawan Paparang, SH,MH, MKn, Renaldy Muhamad, SH dan Faizal Tambi, SH, serta Marcsano Wowor, SH, menyampaikan apresiasi dan salut yang tinggi, kepada hakim tunggal, Faizal Munawir Kossah, SH, usai sidang, Selasa siang. 

"Yang paling dilihat dalam setiap persidangan itu, adalah netralitas pemimpin sidang, dan dalam sidang yang kami ikuti netralutas hakim sangat terlihat, dia memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak," kata Hanafi Saleh. 


Saleh mengatakan soal putusan itu, mereka serahkan kepada kewenangan hakim, dan berharap keadilan bisa ditegakan, baik bagi pemohon maupun termohon. 

Sedangkan hakim tunggal, Faisal Munawir Kossah, SH, menyarankan kedua belah pihak berdamai, atau saling memberikan maaf, dan bertanya pada pemohon yang menjawab karena sekarang sudah ada pihak lain, sehingga harus berkoordinasi dulu, sedangkan termohon melalui kuasanya, AKP S. Mentu, SIP, SH, mengatakan menyerahkan saja pada proses yabg berjalan, agar masing-masing mendapatkan apa yang menjadi haknya dan tidak mendapatkan apa yang bukan haknya. 

Sedangkan dalam persidangan, Jufry Tambengi, yang dihadirkan oleh termohon nelalui kuasanya AKP MS. Mentu, SIP, SH, AKP Rudolf Lumandung, SH, dan Ipda Agus Yulianto, SH, sebagai saksi fakta, menyampaikan sejumlah keterangan, dan menjawab pertanyaan kuasa pemohon, bahwa dari tiga kuasa termohon yang duduk dalzm sidang itu, tidak ada satupun yang menjadi pemeriksanya, sebab yang memeriksanya atas laporan Kartini Gaghansa adalah Sugeng Suyitno. 

Kemudian mengenai bukti-bukti yang dimasukan oleh pemohon, terutama P1, P3, P4, P7 dibenarkan oleh saksi, juga mengenai perkara antara istrinya Joice Gosal dan Hi. Mustafa Thalib, terkait tanah dan mereka kalah. 

Termasuk juga soal surat yang dibuat mantan lurah Erizman Panjaitan, juga ditegaskan pemohon sudah dibenarkan oleh yang bersangkutan dan surat yang dibuat lurah Anwar Halidu, telah dibantah dan disangkali olehnya, sebab bukan itu maksudnya. 

Sebelum menutup sidang, hakim juga mengingatkan saksi, agar jangan ada sandera menyandera orang.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.