Header Ads

 


Masyarakat Desa Wori Melaporkan Hukum Tua ke Kejari dan inspektorat Minut

 


Manado ESC - Merasa ada hal-hal yang menyimpang dalam pelaksanaan pembangunan dan program fisik dan non fisik, sejumlah warga Wori, Kecamatan Wori, diwakili Frans Johanis, yang didukung tokoh masyarakat yang juga advokad senior Sulut, Hi. Hanafi Saleh, SH, melaporkan oknum penjabat hukum tua, Vera Sengke, ke Ombudsman Perwakilan Sulut, Kejari Minut dan Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara. 

"Kami sudah melaporkan itu pada tanggal 28 April 2026 lalu, karena merasa sudha terlalu banyak penyimpangan dalam pembangunan fisik maupun program lainnya seperti pangan dan pemilihan Sekdes," kata perwakilan masyarakat, Frans Johanis, di Wori, kemarin. 

Frans dan rekan-rekannya sesama warga Wori, yang didukung oleh tokoh masyarakat setempat, yang juga advokad senior Sulut, Hi Hanafi Saleh, SH, menuturkan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pembangunan kantor Desa Wori 2025 dikelola langsung hukum tua Vera Sengkey, dengan anggaran sebesar Rp 93.917.550. 


"Sebab hasil pekerjaan tidak sesuai, karena berdasarkan penjelasan mantan penjabat hukum tua, Wody Pangkey, jika ikut RAB maka harusnya pekerjaan dibuat dua lantai dan harus sampai plester dindingnya, namun yang ada sekarang, cuma ada tiang-tiang beton dan ring balok, tidak ada dinding atau apapun, apakah ini sesuai dengan jumlah anggaran sebesar Rp 93.917.550, mulai dari dana ada penyimpangan, material yang direkayasa, besi serta campuran cor-coran tidak sesuai," kata Frans.

Dia menjelaskan bahwa, berdasarkan penjelasan dari mantan penjabat hukum tua yang menyusun RAB, bangunan itu sampai lantai dua dicor, bahkan plester, namun yang ada hanya tiang-tiang dan menurut penjabat hukum tua, Vera Sengkeh, sudah selesai, sehingga pihaknya mempertanyakan, apalagi selama ini tidak ada pertanggungjawaban, sehingga akhirnya mereka mengambil langkah melaporkan hal itu ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Utara, Kejari Minut dan inspektorat, pada tanggal 28 April 2026 lalu, agar masyarakat dapat kejelasan hukum. 


Sedangkan tokoh masyarakat Wori, Hi, Hanafi Saleh, SH selaku praktisi hukum memandang hal itu dari sisi hukum, dan mnengatakan, karena sudah dilaporkan ke Kejati, Ombudsman, Polda Sulut, Kejari Minut dan Polresta Manado, sebagai masyarakat Wori, dia juga mendukung upaya yang dilakukan warga tersebut.

"Wahai Pak Bupati, tolonglah jadikan laporan masyarakat Wori tentang pembangunan kantor desa ini, sebagai perhatian khusus, agar apa yang dicita-cita Bupati untuk menegakkan keadilan bisa terwujud, jangan berikan keleluasan bagi pihak-pihak yang hanya mau menghancurkan dedikasi bupati, copot saja kalau ada pejabat yang seperti ini,"kata Hanafi Saleh, menyampaikan pesannya pada bupati. 

Karena menurut advokad senior itu, masih banyak aparat yang betul-betul mau melaksanakan tugas dan tanggungjawab dan aturan itu sendiri, maka pihaknya minta kepada bupati, agar inspektorat sebagai garda terdepan menyelidiki dan memeriksa, aktivitas oknum hukum desa Wori. 

"Jangan sampai seolah-olah terkesan, inspektorat membiarkan saja bahkan bahkan melindungi apa yang dilakukan kepala desa ini, karena saat ini bukan hanya satu atau dua orang saja oknum hukum tua yang terpaksa hidup di balik jeruji besi, maka hal ini jangan dibiarkan," tegasnya.

Tanpa niat menyombongkan diri, atau melebih-lebihkan, Hanafi Saleh menuturkan sedikit history tentang berdirinya balai desa itu, pada tahun 1997, yang saat itu dipimpin mantan hukum tua, Alm. Wempie Maana, dibangun tanpa sepeserpun bantuan dari pihak ketiga manapun selain swadaya murni masyarakat, dan mereka semuanya bahu-bahu saling menolong, sehingga bisa membangun balai desa yang paling megah di Kabupaten Minahasa, kala itu, sebab waktu itu Wori, masih masuk wilayah kabupaten Minahasa induk, namun sayangnya berpuluh tahun kemudian, bangunan tersebut, bukanya direnovasi menjadi baik, maka tampak sebagai dirusak bukanya dibuat menjadi bagus atau direnovasi. 

Selain itu, didampingi sejumlah tokoh masyarakat, mengatakan bukan hanya soal pembangunan fisik kantor lurah saja yang bermasalah, tetapi program di desa tersebut juga banyak yang tidak beres, yakni penunjukan Sekdes, program pangan penanaman padi dan jagung. 

"Penujukan Sekdes tidak ikut mekanisme yang benar, karena melanggar Perbup 19 tahun 2019, dimana harus dikonsultasikan dengan camat dan diberikan rekomendasi, tetapi semuanya tidak jalan, anehnya saat dilapor ke Dekab dan dua kali di-hearing, malah masyarakat yang seolah-olah disalahkan oleh komisi I DPRD Minut, padahal kami sudah menjelaskan semuanya,"katanya. 

Baik Hanafi maupun Frans, menyebutkan, program pangan yakni menanam jagung dan padi senilai Rp35 juta hanya jalan setengah, yakni jagung sedangkan padi tidak, juga untuk pengadaan ternak ayam petelut pun tidak berjalan, karena dari jumlah ayam sekiar 1.300 ekor, yang dibawa dan diberikan kepada masyarakat adalah ayam BT, jadi hanya bertelur sekali. 

"Itu adalah bentuk ketidakberesan, ternyata ayam yang dibeli dari Bolmong itu juga sebagainya mati, padahal lebih dari 1000 KK di Wori harusnya mendapatkan satu ekor per KK, namun karena sudah seperti itu, jadi tidak jalan programnya, jadi kami berharap laporan kami ditindaklanjuti, "katanya.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.