Header Ads

 


Tipikor Incinerator, Prabowo Jadi Terdakwa

 


Manado ESC - Perkara dugaan Tipikor pengadaan incinerator ternyata belum selesai. Setelah mantan Kadis LH Threis Mokalu dan kontraktor Firsy Sorongan menjadi terpidana, satu lagi yang menjadi terdakwa dan mulai disidang di pengadilan Tipikor di PN Manado, pada Rabu (29/4). 

Terdakwa yang disidangkan pada Rabu, adalah P alias Prabowo, yang merupakan produsen mesin penghancur sampah atau incinerator yang didakwa tim JPU dari Kejari Manado, Sherina Sandita Pakaya, SH, melakukan perbuatan yang merugikan negara, sebesar Rp 6,7 miliar, pada pengadaan incinerator di Manado pada tahun 2019. 


JPU Sherina mendakwa Prabowo bersama-sama dengan mantan Kadis LH, Threis Mokalu, mengadakan incinerator untuk menghancurkan sampah, sebanyak 4 unit, pada 2019. 

Tetapi dalam pengadaan itu, incinerator medis maupun biasa yang diadakan tidak bisa dimanfaatkan maksimal, karena tidak memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan, sehingga negara rugi miliaran. 

Akibat perbuatan itu, Prabowo menjadi terdakwa di PN Manado, dan dalam dakwaan primair, melanggar Pasal 603 jo pasal 20 huruf a c d UU RI Nomor 01/2023 tentang KUHP jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU 20/2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tipikor.  

Kemudian dalam dakwaan subsidair didakwa melanggar pasal 604 jo pasal 20 huruf a c d UU nomor 01/2023 tentang KUHP, jo. pasal 18 ayat (1) huruf b uu 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 pemberantasan Tipikor.  


Tim advokad terdakwa, Julis Caesar, SH, mengatakan, akan mengajukan perlawanan hukum atau keberatan terhadap dakwaan yang diajukan, pihaknya minta dari majelis hakim, karena pengadaan yang dilakukan itu antara Pemkot dan pihak ketiga, sedangkan kliennya tidak ada kaitannya dengan itu, karena hanya penyedia saja. 

"Kedua berkaitan dengan perkara ini, sudah berlangsung selama 5 tahun sejak 2020, dan klien kami ditetapkan tersangka pada 2025, jadi menurut kami jaksa itu ragu-ragu untuk menetapkan terdakwa, sebab dilihat dari substansi perkaranya juga tak mungkin, karena klien kami dikatakan merugian negara juga tidak karena mesin itu memang ada dan dapat digunakan,"tegas Julius. 

Karena itu mengatakan, bahwa mesin itu baik dan berfungsi dan saat lounching semuanya jadi, bahkan sampai saat ini kliennya belum menerima pembayaran, jadi berada di posisi yang serba rugi.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.