Header Ads

 


Saksi : Sampel Diambil bukan dari Saluran IPAL It

 


Manado ESC - Ini salah satu fakta hukum yang muncul dalam sidang praperadilan yamg diajukan oleh Victor Johan Lasut, sebagai GM It Centre terhadap penetapan tersangka oleh Kasat Reskrim Polres Manado, yakni sampel limbah yang diambil, tidak langsung di pipa pembuangan IPAL It Centre, tetapi dari saluran limbah kota Manado. 

Hal tersebut muncul dari keterangan yang disampaikan dua saksi, yang dihadirkan tim hukum pemohon, Advokat Handri Piter Poae, SH, MH, dan Geyser Mangeronkonda, SH, dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Edwin Marentek, SH, dihadiri pemohon dan termohon, serta para wartawan yang sehari-harinya meliput di PN Manado. 


Dua saksi fakta yang hadir memberikan keterangan itu adalah I Wayan Mulia Dinata, selaku chief engineering dan Fekij Sangi selaku superviser engineering di It Centre. Sebelum memberikan keterangan mengenai proses pengambil sampel, keduanya menjelaskan mengenai posisinya di It Centre, mengenai tugas dan jabatanya di It center yang digaji oleh PPRS dan bertanggungjawab pada mereka, serta manajemen building.

Kepada hakim saksi menjelaskan, proses pengolahan limbah tersebut, juga mengenai air bersih yang digunakan di It centre itu bersumber dari sumur bor, serta PAM, dan semuanya tidak bermasalah sampai sekarang atau laporan pencemaran. 

Mengenai penetapan tersangka itu, Fekij menjelaskan, ketika polisi datang untuk mengambil sampel tidak membawa surat perintah, dan cara mengambil sampel dua kali juga berbeda. Sedangkan mengenai instalasi pengolahan air limbah, dikatakanya, mengikuti ketentuan, dan dibagian bawah gedung It Center bukan hanya ada IPAL mereka tetapi juga parit besar serta saluran limbah kota.

Sedangkan I Wayan Mulia Dinata, memberi keterangan bahwa pengambilan sampel limbah dari It Centre harusnya langsung dari pipa mereka. Jangan mengambil sampel dari air yang mengalir luar pipa, karena itu sudah bercampur dengan limbah lainnya. 

Kepada hakim tunggal yang bertanya, I Wayan Mulia Dinata menjelaskan, terhadap mutu air limbah mereka, pemeriksaan rutin dilakukan kementerian setiap semester dan selama ini tidak pernah bermasalah. 

"Apakah operasional pernah dibekukan sementara karena masalah limbah atau pernah tutup karena persoalan limbah? Tidak pernah pernah Yang Mulia," kata Wayan Mulia sambil menggelengkan kepala. 

Sementara Handri Poae, kepada awak media mengatakan, ada sejumlah fakta hukum yang terungkap dalam sidang itu, bagaimana alur limbah itu dari IPAL It Centre sampai ke parit pembuangan, dan menurutnya apa yang sudah disampaikan pihaknya sudah tepat, kemudian hal kedua yang penting mengenai prosedur, dimana hukum acara setiap apapun itu, baik dalam pasal penyelidikan maupun penyidikan, maka penyidik harus memaknai itu sebagai tindakan keresmian. 


"Jadi kalau datang ambil sampel, tidak memperlihatkan surat, tidak tanda tangan berita acara, itu sudah melanggar, karakter sifat keresmian daripada hukum acara dan dengan posisi itu, maka produk yang dihasilkan juga cacat hukum, tetapi jika ada persepsi lain dari teman-teman kami silakan," katanya. 

Advokat muda itu juga menyebutkan, satu fakta yang tak terbantahkan, ternyata yang diambil sebagai sampel itu, bukan langsung dari It Centre, tetapi dari buangan saluran kota, jika yan diambil bukan dari It Centre, maka apakah penetapan tersangka terhadap klien mereka tepat? menurutnya tidak. 

Dia mengingatkan, pihaknya mau semua terang benderang dan tidak ada yang dikorbankan, dan menghormati prosesnya tetapi jika bukan tindak pidana jangan dipaksakan.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.