Ahli Waris Karema Desak Bayar Ganti Untung DAS Paal Dua
Manado ESC - Ahli waris , Vaiduryah Nallie Dewi Karema Adam pemegang SHM nomor 8 tahun 1968, bersama kuasa hukum sekaligus kuasa testamen-nya, advokat Robin Sanggor, SH, dan rekan-rekannya, mendesak pemerintah segera membayar ganti untung terhadap tanah milik Karema di sepanjang tepian daerah aliran sungai (DAS) Tondano di Paal Dua Manado.
Advokat Robin Sanggor, SH, kepada pekerja media, menegaskan hal itu, karena pembayaran untuk proyek DAS Tondano di Paal 2, belum dibuat daftarnya oleh BWS sebagai pihak yang melaksanakan hal itu, sehingga mengingatkan, agar segera dibuat agar tidak terjadi kesalahan pembayaran atau salah bayar kepada yang bukan pemilik tanah.
"Harus dingat bahwa tanah di DAS Tondano Paal Dua itu, adalah milik Baidurah Dewi Karema, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, sebab ada sertifikat hak miliknya nomor 8 tahun 1968," katanya.
Advokat Robin Sanggor,SH, mengatakan, untuk mempertahankan hak klienya, pihaknya sudah pernah mengajukan blokir klaim pembayaran tanah itu kepada kejaksaan agung, dan mendapat atensi, sehingga ada disposisi dari Jaksa Agung kepada Kejati Sulut, melalui Jam Intel yang intinya memerintahkan menelusuri proses pembayaran ganti untung tanah milik Karema, di DAS Pal Dua, jangan sampai salah bayar kepada yang bukan menjadi pemilik tanah, dan menegaskan, sudah melihat dan membaca sendiri disposisi tersebut.
Mengenai rapat dengan komisi I, II, III DPRD Manado, BPN dan BWS, Sanggor mengatakan, dia tak pernah diundang untuk "hearing" atau rapat dengar pendapat, sehingga tidak tahu seperti apa perkembanganya. Namun mengakui sudah pernah dipanggil dan diminta keterangan oleh tim lama dan yang baru yang mengurus ganti untung tanah tepian DAS, cuma tidak tahu sekarang bagaimana kelanjutan prosesnya.
Sanggor dan rekan-rekanya juga mengingatkan, agar DPRD Manado, BPN dan BWS segera menindaklanjuti dengan penerbitan perintah membayar untuk tanah DAS milik Karema di Paal Dua, sebab sampai saat ini belum tindak lanjutnya.
"Kami minta DPRD untuk menggelar RDP mengundang ahli waris Karema dan kuasa hukumnya, dan memberi kesempatan untuk menerangkan mengenai status tanah itu, juga merekomendasikan BPN dan BWS supaya bisa segera membuat daftar penerima ganti untung, dan ahli waris Karema harus masuk, sebagai penerima bukan yang memagang sertifikat bodong, mengingat kuasa hukum dan testamen sudah menyurat ke BPN nomor 053 tanggal 9 Januari 2025" kata Zaindal Abidin, SH selaku anggota tim Robin Sanggor.
Sementara ahli waris Karema, yakni Linda Adam, berharap dana ganti untung DAS di wilayan Paal 2, yang merupakan milik neneknya, segera dibayarkan kepada mereka, sebab tanah itu milik mereka, berdasarkan SHM nomor 8/1968.
"Dan putusan pengadilan itu bersifat condemnatoir, dan di lokasi diletakan sita jaminan, bahkan kami punya fatwa dari MA soal itu," katanya.(Dims)




Post a Comment