Header Ads

 


Tim advokat Prabowo Lakukan Perlawanan Atas Dakwaan JPU


 Manado ESC - Demi membela kepentingan hukumnya klienya, P alias alias Bowo, terdakwa Tipikor pengadaan Incinerator di Manado tahun 2019, tim advokat-nya melakukan perlawanan (eksepsi) terhadap dakwaan JPU yang dibaca dalam sidang, Rabu siang di pengadilan Tipikor Manado. 

Nota perlawanan itu, dibaca oleh Dr. Jan Maringka, SH, MH, selaku ketua tim berganti-gantian dengan Julius Caesar, SH, MH, Christian Patrichio, SH,MH, Abdul Rohman,SH, Chrizta Quintri Karamoy, SH, dan Ruth S. Butar Butar, SH, di hadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Felix Wuisan, SH, MH, didampingi Aminudin Dunggio, SH, MH serta Adhoc Dr. Ibnu Mazjah, SH, MH dan tim penuntut umum dari Kejari Manado. 


Maringka dalam perlawananya mengatakan, bahwa penuntut umum dalam dakwaan telah menguraikan waktu terjadinya tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair : Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a,c,d UU 1/2023 KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak 

Pidana Korupsi, maupun subsider, Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a,c,d UU 1/2023 KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dikatakannya sekitar Mei 2019 sampai Desember 2019 atau kurun waktu antara Mei 2019 sanpai Desember 2919 bahwa terkait Tempus Delicti terhadap terdakwa menggunakan rentang waktu "Mei 2019 sampai Desember 2019" merupakan pemenggalan fakta, hal yang tidak logis dan tidak masuk akal, karena menunjukkan fakta pada saat itu terdakwa justru dirugikan karena Incinerator yang telah dipesan oleh rekanan, telah di kirimkan, dipasang, diuji coba dan belum dibayar rekanan kepada terdakwa.

Faktanya pada 13 Februari 2020 baru terjadi pembayaran ketiga setelah berbagai somasi dilakukan, yang kemudian dilanjutkan dengan peresmian penggunaan incenerator tersebut pada 14 Februari 2020, oleh 

Wali kota Manado saat itu, dan terdakwa belum juga mendapatkan pelunasan dari rekanan (PT. Atakara Naratama 

Mitra dan CV. Jaya Sakti) walaupun diketahui kemudian hari keduanya telah mendapatkan pelunasan dari Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Manado. 

Bahkan mereka untuk mendapatkan pembayaran atas incinerator yang diproduksi klienya sudah melakukan berbagai langkah, somasi ke pemerintah sampai menemui wali kota, namun tidak ada pelunasan pembayaran sampai saat ini. 

Kepada para pekerja media, usai sidang dia mengatakan, jika asumsi telah terjadi total lost, logikanya pihaknya tidak mengerti apa yang dibangun jaksa itu, jika antara kadis LH dan rekanan ada korupsi , karena uang sudah dicairkan tidak dibayar atau diteruskan. 

"Tetapi klien kami berbeda, sebab dia yang mengirimkam kemudian memasang sudah diuji coba bahkan diresmikan wali kota kala itu, artinya barang itu secara faktual sudah diterima dan digunakan wali kota, namun karena tidak terjadi pelunasan, P Alias Bowo, melakukan pengamanan barang tersebut dengan menggembok, itu upayanya agar barangbarang itu tetap utuh, bukan berarti tortal lost.

"Itu juga argumentasinya salah, dan tidak adil bagi klien kami, jadi kami berharap pengadilan mampu menjadi sarana mencari kebenaran dan kedilan atas apa yang terjadi pada klien kami," katanya.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.