Bupati Minsel Dan Forkopimda Pantau Langsung Pilhut PAW Desa Sapa Timur
Minsel, ESC - Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, S.H., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan pemantauan langsung tahapan Pemilihan Hukum Tua Pengisian Antar Waktu (PAW) di Desa Sapa Timur, Kecamatan Tenga, Senin (08/06/2026).
Pemilihan Hukum Tua Pengisian Antar Waktu (Pilhut PAW) merupakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk mengisi kekosongan jabatan Hukum Tua sebelum berakhirnya masa jabatan yang sedang berjalan. Mekanisme ini dilaksanakan apabila Hukum Tua definitif berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
Proses tersebut saat ini dilaksanakan di Desa Sapa Timur, Kecamatan Tenga, menyusul wafatnya Hukum Tua definitif desa tersebut. Berbeda dengan Pilhut reguler yang dilaksanakan melalui pemilihan langsung oleh masyarakat, Pilhut PAW diselenggarakan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan unsur perwakilan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai hasil Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Minahasa Selatan Bulan Juni Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Selasa, 2 Juni 2026, disepakati bahwa Forkopimda Kabupaten Minahasa Selatan akan melaksanakan pemantauan langsung terhadap tahapan Pilhut PAW. Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan berlangsung secara aman, tertib, transparan, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mengevaluasi kesiapan panitia pelaksana, mengantisipasi potensi kendala teknis maupun sosial, serta memastikan proses Musyawarah Desa berjalan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan serta partisipasi masyarakat.
Kehadiran Forkopimda merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan bersama unsur TNI, Polri, dan instansi terkait dalam mengawal proses demokrasi di tingkat desa. Melalui pemantauan ini, diharapkan seluruh tahapan Pilhut PAW dapat terlaksana dengan baik sehingga menghasilkan Hukum Tua yang memiliki legitimasi, integritas, dan kapasitas untuk melanjutkan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan desa demi kesejahteraan masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, yaitu Kepala Kepolisian Resor Minahasa Selatan, AKBP David Candra Babega, S.I.K., M.H.; Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, Stefanus D. N. Lumowa, S.E.; Ketua Pengadilan Negeri Amurang, Junita Beatrix Ma'i, S.H., M.H.; Kasi Intelijen Sonny Arvian Hadi Purnomo, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, Drs. Benny V. J. Lumingkewas, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial; para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, serta segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan; dan Camat Tenga, Sonny Sagay, M.Si., beserta jajaran.




Post a Comment