Header Ads

 


Bupati Sitaro Nonaktif Lawan Kejati Lewat Praperadilan

 

Manado ESC - Upaya untuk melawan penepatan tersangka atas dirinya, terus dilakukan oleh Bupati Sitaro nonaktif, Cyntia Inggrid Kalangit, SKM, seperti mengajukan permohonan praperadilan kepada kejaksaan agung Cq kejaksaan tinggi Sulut, dan sidangnya mulai digelar di PN Manado, selasa siang. 

Bupati CIK diwakili kuasa hukumnya, Dr. Supriadi, SH, MH, PhD, Munsir SH, MH, Marwan Dermawan, SH, MH dan Abdul latif, SH, sedangkan termohon yakni Kejati diwakili oleh kuasa hukumnya Iwan Caunang, SH, MH, Mita Ropa, SH, MH, Edwin Tumundo, SH, MH, Berty Willy Wongkar, SH, M.H ,Muhammadong,SH, 

Syahlan Manassai, SH, yang duduk berhadap-hadapan dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal, Philip Pangalila, SH, MH, dalam di ruang Wirjono Prodjodikoro, dihadiri kerabat dan keluarga bupati CIK.  


Dalam kesempatan membaca permohonan praperadilan, Dr. Supriadi, SH, MH, PhD, menyebutkan sejumlah hal yang mendasari pengajuan permohonan tersebut kepada pengadilan negeri Manado, antara lain, bahwa ketika akan menetapkan tersangka, termohon tidak menyampaikan secara patut dan menurut hukum kepada pemohon, atas dasar apa, bukti apa, keterlibatan apa, dan berapa besar pemohon telah menguntungkan orang lain, atau diri sendiri, sehingga negara dirugikan. 

"Pemohon juga tidak pernah diberitahukan dimulainya penyidikan, sehingga bisa mempersiapkan diri dan bisa membela diri dan juga tidak tahu apakah sudah menerima surat perintah penyidikan atau belum, dan ketika ditanyakan kepada termohon, mereka diam dan memilih menyampaikan hal itu kepada wartawan melalui konferensi pers, padahal itu bisa diakses oleh semua kalangan tak terkecuali masyarakat Sitaro,"kata Ketua tim advokat, Dr. Supriadi, SH, MH, Ph.D, saat membaca permohonan praperadilan, di ruang Wirjono Projodikoro, Senin siang. 

Usai persidangan mereka pun memberikan pernyataan pers, terkait sidang tersebut, meskipun tidak merinci secara detil apa saja yang menjadi detil permohonan praperadilan tersebut. 

Sementara pihak termohon, dalam hal ini Kejati Sulut, masih belum memberikan pernyataan apapun, terkait hal itu, karena masih menggunakan menunggu kesempatan menyampaikan jawaban kepada pemohon, dalam sidang kedua. 

Bupati Sitaro Nonaktif CIK, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulut, dalam kasus dugaan Tipikor yang menyebabkan negara diduga mengalami kerugian miliaran rupiah. 

Kejati Sulut juga menyatakan bupati memiliki beberapa peran yang dalam kasus tersebut sehingga menyebabkan negara merugi, yakni bertanggungjawab secara fisik dan keuangan dalam penyaluran dana siap pakai bencana alam, kedua melakukan pengorganisiran terhadap pengadaan bahan material, ketiga membiarkan proses penyaluran bantuan yang sudah berlarut-larut, keempat memerintahkan Kalak, JS yang sudah menjadi tersangka untuk melakukan penunjukan kelima toko penyalur yang bertentangan dengan Juknis dan Juklak pelaksanaan serta deputi RR BNPB RI.

 Bupati mengakomodir dan mengorganisir bahan maerial yang akan disalurkan pada masyarakat penerima bantuan dengan tujuan cari untung, dan memerintahkan Kalak untuk untuk menunjuk toko karena hubungan kekerabatan dan mantan tim sukses namun bukan toko bangunan.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.