LHP BPK Soal Belanja Jaunari Sudah Ditindaklanjuti Pemkab Talaud
![]() |
| Dr Yohanis BK Kamagi Sekdakab Talaud |
Talaud, ESc--Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud, Simon Karaeng, menjelaskan secara rinci bahwa seluruh rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK RI terkait LHP Belanja Januari telah ditangani secara proaktif.
Karaeng menjelaskankan bahwa sebelum dokumen fisik LHP Belanja tersebut secara resmi diterima oleh Pemkab Talaud pada awal tahun, pihaknya telah bergerak cepat dengan menggelar sidang terakhir Majelis TP-TGR yang disusul dengan langkah penyetoran langsung ke kas daerah terkait temuan kelebihan bayar.
"Artinya, untuk LHP Belanja, proses TGR ini berjalan terus dan urusan administrasinya sudah selesai dilakukan," terang Simon Karaeng.
Ia meluruskan pemahaman publik terkait batas waktu 60 hari yang sering disalahartikan sebagai tenggat wajib pelaksanaan sidang majelis. Merujuk pada Permendagri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, penyelesaian kerugian daerah tidak seluruhnya harus melalui jalur Sidang Majelis TP-TGR.
"Dalam regulasi Permendagri No. 133 Tahun 2018, selama kurun waktu 60 hari itu, kita justru bisa mengoptimalkan metode penyetoran langsung. Pihak-pihak yang bersangkutan dapat langsung menyetorkan uang ke rekening Kas Daerah sesuai dengan jumlah nominal temuan masing-masing pribadi," jelasnya.
Terkait pelaksanaan Sidang Majelis TP-TGR sendiri, Inspektorat memastikan bahwa agenda tersebut bersifat fleksibel, fungsional, dan berkelanjutan.
"Untuk sidang majelis, kapan saja bisa kita laksanakan. Itu merupakan salah satu bagian utuh dari rangkaian tindak lanjut, jadi tidak mutlak harus dilaksanakan di dalam ruang waktu 60 hari tersebut. Kapan pun boleh kita laksanakan karena fungsi utamanya adalah untuk menjustifikasi dan memvalidasi seluruh kelengkapan administrasi yang ada," pungkas Simon
Dr. Yohanis B.K. Kamagi, AP., M.Si., Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Rabu 3 Juni 2026 menegaskan adanya pembiaran atau keterlambatan penanganan LHP BPK RI tersebut adalah keliru.
"Pernyataan kami yang dikutip sebelumnya itu sebenarnya merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang baru saja kita terima pada Jumat lalu (tanggal 29/05/26), bukan terkait LHP Belanja yang diterima pada bulan Januari," ucap Kamagi
Dalam konteks penyerahan LKPD TA 2025 yang baru diterima tersebut, dirinya menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Termasuk, apabila di kemudian hari terdapat temuan yang berindikasi kerugian negara, maka akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku melalui Sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).
"Pernyataan itu murni bersifat normatif dan merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menindaklanjuti setiap hasil pemeriksaan BPK," tambahnya.
Sementara itu, isu yang belakangan dipersoalkan oleh sejumlah pihak adalah LHP Belanja yang diterima pada Januari 2026. Kamagi mengingatkan bahwa kedua hal tersebut merupakan konteks dan dokumen yang sama sekali berbeda.
"Tindak lanjut terhadap LHP Belanja bulan Januari itu sudah kita lakukan dan prosesnya telah berjalan sesuai ketentuan," katanya
"Pernyataan yang kami sampaikan secara tegas merujuk pada LKPD yang baru diterima Jumat lalu, bukan pada LHP Belanja yang sudah lebih dahulu ditindaklanjuti," sambungnya. (Onal)




Post a Comment