Header Ads

 


Opini BPK Sulut Terhadap LKPD Tahun 2025 Talaud WDP

  

Opini BPK atas LKPD pemkab/Pemkot se-Sulut 


Talaud, Esc--Setelah berturut-turut selama sembilan (9) tahun meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud, tahun ini opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) disematkan kepada Pemkab Kepulauan Talaud untuk LKPD tahun 2025.

Secara keseluruhan, BPK Sulut memberikan opini terhadap Kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025 dengan rincian 13 daerah meraih WTP, satu daerah meraih WTP PSH, dan satu daerah meraih WDP.

Pada pemeriksaan kali ini, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Pemerintah Kota Manado, Pemerintah Kota Tomohon, Pemerintah Kota Kotamobagu, Pemerintah Kota Bitung, Pemerintah Kabupaten Minahasa, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Sementara itu, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal, dan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud menerima opini Wajar Dengan Pengecualian ( WDP).

Adapun dasar opini BPK bagi LKPD Talaud tahun 2025 masih terdapat 16 rekomendasi BPK RI,  masih ditemukannya sejumlah rekomendasi didalamnya perjalanan dinas pegawai, pembayaran honorarium penyelenggara kegiatan akibat ketidak cermatan dalam pengelolaannya agar segera dikembalikan melalui TPTGR atau Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, adapun lebih bayar oleh Dinas Kesehatan pada BPJS Kesehatan  dikompensasikan pada pembayaran berikutnya sebagaimana rekomendasi dari BPK, yang segera diambil langkah tegas oleh Welly Titah selaku Bupati yakni  dengan memerintahkan Inspektorat mengambil langkah-langkah penindakan serta pembenahan atas tata kelola keuangan daerah. 

Bupati Welly Titah yang terkenal dengan sikap low profilnya bahkan langsung menghadiri action plan atas rekomendasi audit BPK di Kantor BPK RI Perwakilan Sulut.

Adanya sejumlah paket yang kurang volume juga menjadi perhatian serius Bupati, kepada PPK kegiatan serta jajaran SKPD teknis penyelenggara diperintahkan melakukan langkah-langkah pengembalian sebagaimana rekomendasi dari BPK RI.

Ketidak sinkronkan pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaanya pada tahun 2025 sebabnya diketahui semua orang yaitu bahwa  pengelolaan keuangan daerah Talaud semenjak beliau dilantik pada bulan Juni 2025 akibat tidak dapat dilaksanakannya perubahan APBD oleh karena pergeseran yang dilakukan Penjabat Bupati saat itu sehingga berakibat pada tidak dapat dilaksanakannya Perubahan APBD.  akibat pergeseran APBD yang dilaksanakan pada kepemimpinan Penjabat Bupati perkadanya tidak ditandatangani oleh Penjabat Bupati sebelumnya sehingga terkendala pelaksanaan anggarannya yang berdampak juga pada laporannya.

Bupati Welly Titah yakin bahwa Talaud dibawah kepemimpinannya akan semakin baik walaupun kondisi fiskal di tahun 2026 ini yang sangat terbatas. Untuk itu Bupati Menginstruksikan kepada semua SKPD agar anggaran Tahun 2026 ini agar benar-benar dikawal dengan baik pengelolaanya sehingga tidak lagi menjadi temuan pada saat audit kedepan. 

"Asal torang samua mau bergandeng tangan serta bekerja keras dengan kejujuran dan ketulusan serta mengoptimalkan semua potensi yang ada saya percaya kedepan torang akan selalu diberkati, tidak gampang mengelola sebuah daerah mar bukan berarti tidak bisa. Talaud pasti bisa," demikian Bupati Talaud mengakhiri penjelasannya. (Onal)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.