Perjuangan Berbuah Manis, Hakim Batalkan Penetapan Tsk GM It Centre
Manado ESC - Perjuangan Victor Johan Lasut, melalui tim hukumnya, advokat Handri Piter Poae,SH,MH, Suwempri Suoth, SH, Garry Tamawiwi,SH, Adeotatus Popa,SH, Geyser Mangeronkonda, SH, berbuah manis, karena hakim tunggal Edwin Riski Marentek, SH, MH, menerima permohonan praperdilan yang diajukannya, pada sidang Jumat sore di PN Manado.
Hakim Edwin Marentek, SH, MH dalam amar putusannya menyatakan tidak sah secara hukum dan membatalkan penetapan tersangka terhadap Victor Johan Lasut, yang diterbitkan Kasat Reskrim Polresta Manado, dan membebankan biaya perkara sebesar nihil kepada negara.
"Menyatakan tidak sah dan membatalkan demi hukum penetapan tersangka terhadap pemohon," kata Marentek, dan menutup sidang dengan palu.
Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan hukum sebagai dasar dalam mengambil keputusan yang dijatuhkan pada sidang Jumat sore itu, termasuk pendapat ahli yakni Taufik Rahman yang dihadirkan pemohon pada sidang pembuktian.
"Hakim.menilai bahwa tindakan penyidik dalam proses itu adalah pelampauan kewenangan," katanya.
Usai sidang Lasut bersama Kuasa hukumnya Suwempry Suoth, SH, mengatakan senang dengan keputusan tersebut Namun menegaskan bahwa itu bukanlah persoalan Siapa yang menang dan kalah tetapi adalah bagaimana meluruskan satu proses yang keliru dan tetap menghormati semua proses hukum.
"Kami senang dengan putusan hari ini karena sesuai dengan apa yang kami harapkan yakni penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan harus batal demi hukum, " kata Suoth.
Intinya kata dia, adalah penetapan Victor Lasut selaku GM IT Centre sebagai tersangka dibatalkan demi hukum dan dianggap cacat prosedural, dan itu yang harus diingat, dan itu adalah wujud dari pada Integrated Criminal Justice System, due process of law.
Dia mengatakan, mereka sama-sama menghargai dan menghormati apa yang sudah dilakukan teman-teman penyidik dalam hal ini, adalah termohon dan mengingatkan ada tiga prinsip yang harus diingat dalam hukum acara pidana, yakni asas aturan, kejelasan aturan dan ketaatan tentang aturan tersebut.
"Kami beryukur apa yang diputuskan hakim itu, karena merupakan keinginan kami,"tegasnya.
Sementara Victor Lasut mengatakan, senang dengan putusan itu dan berterima kasih pada media yang membantu mengawal proses peradilan, dan bukan cari salah dan benar, tetapi meluruskan saja prosesnya sehingga sesuai dengan aturan.
Sementara itu, dukungan manajemendan para pwnghuni rumah susun, It Centre ditunjukan dengan datang menggelar doa dan mengelilingi kantor PN Manado sebanyak 7 kali, dipimpin langsung Presdir, Jimmy Asiku, didampingi pemuka agama Kristen, Joane Marlian Bororing - Tarandung, SH, yang juga memimpin doa sampai menyanyikan lagu lagu pujian kepada Tuhan.(Dims)







Post a Comment