Header Ads

 


Tegaskan Kerja Sesuai KUHAP, Kejati Memasukan 93 Bukti

 


Manado ESC - Mempertahankan kerja membongkar perkara Tipikor dalam penyaluran dana stimulan siap pakai perbaikan rumah rusak, pada bencana gunung Ruang, Tagulandang, Sitaro, yang sudah dilakukan selama hampir satu tahun,Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, yang menjadi termohon praperadilan, memasukan 93 bukti surat dalam lanjutan sidang praperadilan, di PN Manado, yang dipimpin Hakim Tunggal, Philip Pangalila, SH, MH, Selasa pagi. 

Ketua tim kuasa hukum Kejati Sulut, Iwan Caunang, SH, MH, kepada awak media menyatakan, pihaknya memasukan 94 bukti surat, namun karena satunya ada kesalahan dalam pengetikan maka dibatalkan dan 93 lainnya masuk sebagai bukti kepada hakim tunggal. 


Selain itu, Iwan yang didampingi Edwin Tumundo, SH,MH, Mitha Ropa, SH, MH, Berty Wongkar, SH, MH, Muhammadong, SH, Syahlan Manassai,SH, dengan tegas menyatakan menolak semua dalil yang disampaikan oleh pemohon, kecuali yang mereka pegang. 

Sedangkan jawaban yang diberikan termohon, Iwan Caunang mengatakan, sejak awal proses pemeriksaan dan penetapan tersangka kepada pemohon sudah dilakukan sesuai dengan KUHAP, bahkan rincian pasal dan bunyinya juga disebutkan termohon. 

Sedangkan Kasie Penkum Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, SH, yang ikut mendampingi ketika memberikan pernyataan pers, meminta kepada masyarakat luas, agar mempercayakan hal itu kepada yang berwenang, dan percaya saja pada proses yang berjalan, semuanya sesuai dengan ketentuan, sambil melihat saja nanti bagaimana keputusanya karena prosesnya singkat hanya 7 hari dan terbuka untuk umum, sehingga bisa diakses dengan bebas. 


Dalam jawaban tersebut, termohon pada intinya mengatakan, seluruh proses penetapan tersangka oleh termohon dilakukan, sesuai dengan KUHAP, dan pada penetapan awal nomor 10 tanggal 17 November 2025, penyidik berkesimpulan bahwa terjadi tindak pidana korupsi pada penyaluran dana stimulan siap pakai, untuk rumah rusak, pada bencana tanah ruang, di Sitaro, hingga pada berita acara ekspose pada 21 November 2025, diputuskan meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan.  

Kemudian untuk mengumpulkan bukti, untuk menentukan tersangka dibuat penyidikan, dan diterbitkan Sprindik nomor 07P.1 tanggal 24 November 2025, itu baru bersifat umum sehingga belum dicantumkan nama tersangka, dan karena masih umum, dan dikirimkan kepada Aspidsus Kejati Sulut, juga Sprindik dari Kejati karena masih bersifat umum dan belum mencantumkan nama maka tidak diberikan kepada pemohon CIK. 

"Termohon juga sudah menemukan dua alat bukti yang cukup, tercukupi dan menjadi alat bukti, sesuai dengan pasal 184 UU 8/1981 tentang KUHAP, dan pasal 235 UU RI nomor 20/2025 atau dapat dijadikan alat bukti, dan keterangan saksi serta surat dan keterangan saksi, dan semua yang dapat dijadikan alat bukti sepanjang tidak melanggar hukum,"kata Edwin Tumundo.  


Sementara Mita Ropa, mengatakan, dalam proses aquo, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya  sudah memeriksa 1.119 orang saksi, mulai dari penerima bantuan, sekretaris, bendahara pegawai dan non pegawai BPBD Sitaro, pegawai, Wabup, Sekda, Inspektur pada Inspektorat, Kadis PUPR, bahkan deputi rehabilitasi dan rekonstruksi BNPB RI, serta Kepala desa dan lurah di Tagulandang, tim teknis dan pendamping masyarakat, termasuk pemohon sudah pernah diperiksa sebagai saksi, sebelum penenatapan tersangka.



Selain itu, katanya, sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka, pihaknya sudah memeriksanya sebagai saksi, pada 26 Februari dan 6 Maret 2026, serta ada alat bukti lainnya, saksi dan ahli mulai dari konstruksi menghitung kerugian negara, serta minta pendapat BPKP, sampai undangan kepala Perwakilan BPKP Sulut, untuk ekspose juga didengarkan barulah menerbitkan penetapan dan ekspose serta hasil penghitungan kerugian negara itu menjadi alat bukti surat. 

Mengenai hasil audit harus dilakukan oleh BPK, menurut hemat termohon adalah pemahaman yang sempit, karena berdasarkan putusan MK nomor 31/2016 dalam rangka pembuktian Tipikor tidak hanya dengan BPKP dan BPK, juga dengan instansi lain, bahkan berdasarkan fakta persidangan hakim bisa menghitung kerugian negara sendir. 

"Mengenai SPDP yang menurut pemohon tidak diserahkan, sesungguhnya termohon sudah memberikannya, kepada pemohon dan ditandatangani oleh kuasa hukummya, Marwan Dermawan, SH, MH dan kami juga sudah melaporkan pemeriksaan dan penetapan tersangka CIK kepada KPK tertanggal 6 Mei 2026,"katanya. 

Sidang lalu ditutup dengan peringatan dari hakim tunggal, jika ada menelepon atau menghubungi dan membawa nama Saya hakim abaikan saja.(Dims)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.