Ikut Pasal 163 KUHAP, Balderas Cs Keberatan Kehadiran Termohon
Manado ESC - Tim hukum Mundyarti Mawu, benar-benar tak memberi ampun, dengan mengacu pada pasal 163 KUHAP, tim yang dipimpin P. Balderas, SH MH, dengan anggota Dr. Grubert Ughuge, SH, MH, Youdea Kumoro, SH dan Huisje Rori, SH, tetap berkeberatan kehadiran tim hukum pemohon sebab dua kali sidang tidak memasukan surat kuasa.
Karena itu, Balderas menegaskan bahwa termohon sudah melepaskan haknya, sebagai termohon, dan sidang harus berlanjut tanpa kehadiran mereka, sebab itu sudah diatur dengan tegas oleh pasal 163 KUHAP.
Di sisi lain, hakim tunggal praperadilan, Faisal Munawir Kossah, SH, MH, minta agar pemohon memilih mana yang akan dipakai, apakah lisan pada sidang Jumat yang menyatakan masih memberikan kesempatan kepada termohon, atau yang tertulis keberatan dan menolak kehadiran termohon, yang dijawab mereka tetap pada keberatan tertulis, yang antara lain menegaskan bahwa termohon sudah melepaskan haknya, termasuk dalam acara jawab menjawab dan pembuktian.
Sementara pihak termohon diwakili Fernando Kansil, SH, yang baru mendaftarkan surat kuasa, di PTSP PN Manado, memasukan menyatakan mereka hadir mewakili institusi berdasarkan Perkapolri nomor 2 tahun 2017, sehingga menerima perintah Kapolda untuk memberikan pendampingan hukum pada Kapolresta Manado.
Namun pihak pemohon berkeras menolak, karena yang mereka gugat adalah kapolresta Manado, bukannya Kapolda maka seharusnya yang memberikan kuasa adalah kapolresta, dan yang diterima itu juga adalah surat perintah bukan surat kuasa, sehingga tidak sesuai.
Hal itu kemudian juga ditegaskan oleh hakim, bahwa yang memberikan kuasa memang harusnya adalah Kapolresta bukanya Kapolda, sebab dia tidak tahu menahu mengenai perkara itu, dan yang mengeluarkan surat penetapan tersangka adalah Kapolresta bukan Kapolda.
Adu debat mengenai pasal itu, akhirnya berakhir dengan angkat kakinya para kuasa hukum Kapolresta dan harus duduk di kursi pengunjung, sebab pemohon tetap berkeberatan mereka duduk dalam sidang tersebut.
Setelah itu, sidang lanjut dengan menerima bukti surat dari pemohon sebanyak 48 dan besok akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi fakta dan ahli, dan hakim masih membijaksanai dengan memberikan kesempatan terakhir termohon untuk memasukan surat kuasa dan lanjut dengan agenda sidang.(Dims)






Post a Comment