Header Ads

PTUN Tolak Gugatan Daryatmo, SK Kepengurusan Hanura Ketum OSO Sah

Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (ist)

Jakarta, BLITZ -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang diajukan oleh Hanura kubu Sarifuddin Sudding dan Daryatmo. Hal ini membuat kepengurusan Sudding tidak diakui dalam Kementerian Hukum dan HAM.

"Tadi pagi keluar putusan penetapan dari PTUN berkenaan dengan proses hukum yang sedang berlangsung di Hanura, ternyata permohonan itu pada pagi tadi ditolak oleh majelis hakim di PTUN. Ini menunjukkan bahwa kepengurusan mereka tidak diakui," ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura Sutrisno Iwantono, di kantor DPP Hanura, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018), dilansir dari detik.com.

Sutrisno mengatakan dengan ditolaknya gugatan Kubu Sudding, maka kepengurusan Partai Hanura yang sah ada di Ketum Oesman Sapta Odang (OSO). Ia juga mengatakan hal ini menegaskan SK kepengurusan yang dikeluarkan Kemenkum HAM belum dicabut secara hukum.

"SK Menteri Hukum dan HAM yang menyatakan ketua umumnya Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dan sekjennya Herry Lontung Siregar sah dan belum dicabut secara hukum," kata Sutrisno.
Menurutnya, pertimbangan majelis menolak gugatan karena adanya proses gugatan dalam tempat lain. Hal inilah yang menurutnya menjadi pertimbangan dan memberikan pengumuman keputusan yang final dengan menolak gugatan.

"Sepanjang yang saya tahu dan saya baca dari hukum acara, ketika sebuah perkara itu sedang dalam proses gugatan dalam tempat lain, maka memang penetapan itu tidak bisa diberikan. Nah kemungkinan besar dengan pertimbangan majelis seperti itu. Sehingga kemudian permohonan pihak mereka ditolak pada hari ini dan sifat pada pengumuman ini adalah final," tuturnya.

Ia mengatakan keputusan ini perlu disampaikan kepada kader-kader Hanura agar tidak terjadi kesimpangsiuran dalam hal kepengurusan. Sutrisno juga meminta para kaderanya untuk terus bekerja secara progresif dan mempersiapkan diri dalam menghadapi pemilu.

"Kita perlu menyampaikan ini, supaya masyarakat mengetahui, supaya kader-kader kita yang bekerja di lapangan ini jangan terpengaruh oleh berbagai macam pemberitaan yang simpang siur," katanya.

"Oleh karena itu kita minta pada kader untuk tetap bekerja seperti biasa, dan tetap progresif di dalam mempersiapkan diri untuk Pemilu 2019. Karena itu putusan hari ini semakin meneguhkan kita agar semua pihak tetap lurus bekerja sesuai dengan program yang sudah disepakati dan diputuskan dalam rakernas, kita yakin dengan ini kita semakin kokoh semakin maju kedepan dan kita bisa memenangkan Pemilu 2019," sambungnya.

Seperti diketahui, OSO menunjuk Herry L Siregar menggantikan Sudding sebagai Sekjen Hanura. Meski disebut sudah islah, OSO tidak mengembalikan posisi Sudding cs di partai. Sehingga kubu 'Ambhara' mengajukan gugatan ke PTUN.

Sebelumnya, terdapat Putusan sela PTUN tertanggal 19 Maret 2018 mewajibkan Menkum HAM Yasonna Laoly menunda sementara pelaksanaan SK Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus DPP Partai Hati Nurani Rakyat masa bakti 2015-2020.

Hari ini Majelis PTUN memberikan keputusan final dengan menolak perkara permohonan No. 12/PTUN-JKT/2018. Hal ini berarti SK Kepengurusan yang dikeluarkan Menkum HAM dengan Ketua Umum OSO sebagai kepengurusan yang sah. 


Riddy/Det*

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.