Header Ads

PTUN Kuatkan Kepemimpinan OSO Sebagai Ketum DPP Partai Hanura

Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) bersama Presiden Joko Widodo

Jakarta, ESC -- Selasa, 26 Juni 2018 kemarin, PTUN Jakarta telah memutuskan dan mengabulkan perkara gugatan kubu Daryatmo-Suding dengan gugatan perkara TUN No. 24/G/2018, tanggal 22 Pebruari 2018, tentang pembatalan SK Menkumham No. M.MH-01.AH.11.01

Selain itu putusan PTUN ini tidak mengalihkan kepemimpinan partai kepada Daryatmo, melainkan kembali ke SK No. M.HH.22.AH.11.01 dimana Ketua Umumnya adalah OSO dan sekjen adalah Suding, tetapi yang perlu digaris bawahi adalah Suding tidak pernah hadir di DPP Hanura maka dia dianggap berhalangan hadir, dan berdasarkan PO No. 07/2016 tentang Tata Cara Kerja Organisasi DPP Partai Hanura, maka tanda tangan Sekjen dapat digantikan oleh salah satu Wasekjen yang ditunjuk oleh Ketua Umum

Akan tetapi, putusan ini belum ingkrah, karena Menkumham dan DPP Hanura masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi, sehingga SK Menkumham No. M.MH-01.AH.11.01 masih syah berlaku, dimana Ketua Umum adalah Dr. Oesman Sapta dan Sekjen adalah Hary Lotung.



Riddy/*

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.