Header Ads

Astaga...Surat Non Aktiv Bupati Talaud Diproses

Dinilai Banyak Pelanggaran, Bupati Manalip Dikecam Berbagai Pihak

Bupati Kabupaten Talaud Sri Wahyuni Manalip terus disorot.(ist)


Melonguane, BLITZ--Keputusan Bupati Kabupaten Talaud Sri Wahyumi Manalip SE yang tetap bersikukuh pada keputusannya untuk memberhentikan dan megangkat pejabat eselon II, III, IV dan Fungsional Pemkab Kepulauan Talaud, membuat dirinya diserang dari berbagai penjuru.

Nyatanya, tidak hanya melakukan aksi di Talaud, rombongan ASN kini sudah tiba di Kota Manado untuk menyampaikan aspirasi dan keberatannya kepada Pemprov Sulut Kamis (26/7).


Dikesempatan tersebut para pendemo ditemui oleh Asisten I Tata Pemerintahan dan Kesra Sekprov Sulut Edison Humiang.


Dalam penjelasannya, Humiang mengatakan Pemprov secepatnya akan mengambil langkah dan menindak lanjuti apa yang dikeluhkan para ASN.


"Secepatnya tuntutan saudara-saudara akan ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan akan ada tim yang akan turun ke Talaud," jelas Humiang sebagaimana disampaikan Fanmy Unsong SS MM, Kabag Humas yang dimutasi.

Wakil Ketua Dekab Talaud Jakop Mangole.


Dihubungi melalui Nomor Ponselnya, Wakil Ketua Dekab Talaud Jakop Mangole menyatakan, berdasarkan laporan, pemeriksaan dan pendapat dari anggota Dekab Talaud atas mutasi yang dilakukan Bupati Manalip, dekab telah mengeluarkan rekomendasinya dan telah disampaikan kepada Gubernur Sulut.


"Meminta kepada Gubernur juga kepada Mendagri untuk melindungi para ASN. Yang kedua terhadap dugaan pelanggaran undang-undang, maka harus ditindak sesuai undang-undang yang berlaku. Dimana Bupati diduga sudah melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016, UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU ASN, dimana kewajiban Manalip selaku bupati wajib hukumnya menaati seluruh peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku. Sanksinya jelas sesuai undang-undang dan itu sudah direkomendasikan dekab kepada Gubernur dan Mendagri," ujar Mangole, Kamis (27/7) Siang.



Pernyataan tegas justru disampaikan oleh Karo Pemerintahan dan Humas Setprov Jemmy Kumendong mengungkapkan, Gubernur sudah mengajukan surat untuk memberhentikan Sri Wahyumi Manalip dari jabatannya selaku Bupati Talaud.


"Pertimbangannya, Bupati Talaud sudah melakukan banyak pelanggaran dimana yang paling terakhir melakukan pelantikan pejabat yang sudah dilarang oleh Mendagri berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016. Semestinya Manalip (Bupati, red) ketika diberi sanksi pada waktu lalu, harusnya instrospeksi diri bahwa negara ini diatur dengan undang-undang, jangan diatur dengan aturan sendiri," tegas Kumendong.


Entah kemana kisruh ini akan bergulir, masyarakat menanti kepastian hukum secepatnya berlaku, demi terjaganya stabilitas dan berjalannya pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat secara baik dan kondusif, yang pasti hari ini, Bupati Sri Wahyumi Manalip akibat ketegaran hatinya, kini diserang dari semua penjuru.






Den-Dala

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.