Header Ads

Kantongi Izin Kadaluarsa, Sejumlah Kapal Ini Tetap Melaut

Diduga 2 Kapal Penangkap Ikan Tak Perpanjang SIPI

Ilustrasi. Kapal penangkap ikan.(ist)



Manado, BLITZ--Surat Izin Penangkapan Ikan ( SIPI ) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan kegiatan penangkapan ikan diperairan Indonesia, dan atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI ) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari IUP yang selanjutnya disebut SPI, dengan masa berlaku SIPI selama 3 tahun.

Terkait dengan hal ini, dan menurut Informasi yang diperoleh dari Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Manado, ada sejumlah kapal penangkap ikan yang SIPI sudah kadaluarsa.

Dari informasi yang diperoleh sejauh ini ada 2 kapal penangkap ikan yang meski SIPI-nya sudah tak diperpanjang, tapi ternyata aktivitasnya menangkap ikan masih terus berlanjut.

Kepala KSOP Manado Stanislaus W Wetik mengatakan bahwa untuk proses pengurusan SIPI bagi kapal penangkap ikan harus ke Dinas Perikanan dan Kelautan.

"Kalau SIPI-nya sudah mati memang harus melapor pada kami, tapi untuk mengeluarkannya bukan dari KSOP Manado," tegas Wetik kepada sejumlah sejumlah wartawan baru-baru ini.

Ia menambahkan belum ada dari kapal penangkap ikan yang datang melapor pada pihaknya.

"Belum ada sejauh ini," bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Manado Nolfie Talumewo ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya informasi tersebut.

"Harus dipastikan dulu kapalnya dibawah 5 GT atau diatasnya. Karena kalo diatas 5 GT itu kewenangan DKP Provinsi Sulut," ujarnya.

Ia menambahkan akan melakukan sidak jika memang ada kapal penangkap ikan yang tidak memperpanjang SIPI.

"Pasti akan kami sidak," tegas Talumewo.





Ronald Rain

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.