Header Ads

Astaga...Proyek Ring Road 3 Diduga Salah Bayar, Rumondor Segera Lapor ke KPK

Proyek pembangunan Ring Road 3.(foto: Istimewa)

Manado, BLITZ---Proyek Ring Road 3 yang sampai saat ini sudah sampai pada pembebasan lahan ternyata ada dugaan kuat bermasalah. Dimana untuk pencairan dan pembayaran ada indikasi salah bayar, kepada pihak  yang tidak memiliki hak atas tanah yang masuk dalam proyek tersebut.

Dugaan ini diperkuat pasalnya, diduga Dinas Perkim Sulut membayar objek tanah di Winangun Satu kepada orang yang bukan pemilik dengan bandrol Rp 6 miliar diluas tanah 2900 m2.

Hal itu disesalkan Conny Rumondor, pemilik tanah sah sesuai Sertifikat Hak Milik nomor 1924.

Dia menyayangkan pihak Perkim yang tidak melakukan pengecekan buku tanah kemudian membayar kepada orang lain yang mengaku bahwa lahan tersebut milik mereka.

"Dibuku tanah, sertifikat yang dibayar Perkim sudah dicoret. Dan tanah yang dibayar kepada Ny Pioh atau kepada anaknya jelas salah sasaran karena tanah itu milik saya nomor sertifikatnya 1924," ujar Conny.

Mantan Legislator Manado itu, siap menempuh jalur hukum dan melaporkan pihak terkait yang merugikan. Sebab, disinyalir ada kongkalikong sehingga tanah tersebut dibayar kepada orang lain.

"Saya mempunyai bukti otentik bahwa tanah itu milik saya, jelas dengan sertifikat dan bukti buku tanah. Saya pastikan bawa masalah ini ke KPK," tegasnya.

Dinas Perkim Sulut belum berhasil dikonfirmasi.

Namun diberitakan sebelumnya, Kakanwil BPN (Badan Pertanahan Negara) Sulut, Freddy Kolintama selaku Ketua Panitia Pembebasan Lahan, ketika dikonfirmasi mengaku bahwa pembayaran yang dilakukan terhadap salah satu warga dengan nilai Rp 6 miliar, tidak disaksikan oleh Tim Panitia.

“Kami tahu nominalnya Rp 6 miliar, namun waktu dibayarkan tidak disaksikan panitia. Awalnya kami sarankan pembayaran itu dititip lewat pengadilan,” ungkap Kolintama yang ditemui seusai menghadiri seminar di Fakultas Hukum Unsrat, Selasa (18/09) lalu.

Kepala Dinas Perkim Sulut, JE Kenap saat dikonfirmasi mengakui adanya klaim dari Conny Rumondor, beberapa bulan setelah pihaknya melakukan pembayaran kepada Ny Pioh. Namun Kenap menegaskan, hal itu bukan berarti terjadi kesalahan pembayaran.

“Prinsipnya kami tidak melakukan kesalahan pembayaran, karena itu dibayarkan setelah melalui proses dan ketentuan yang ada,” katanya seraya menambahkan, sebelum dibayarkan tanah tersebut melalui proses admnistrasi dan rekomendasi pihak terkait termasuk BPN, termasuk keterangan pemerintahan setempat dalam hal ini lurah dan kepala desa. “Itu sesuai data dan rekom dari pihak berwenang.” katanya.

Ketika ditanyai bagaimana jika yang benar bahwa pemilik sah adalah pihak lain, Kenap mengatakan hal itu nantinya akan ada proses pembuktian.

“Soal apakah itu salah bayar terkait pelaporan yang ada, kita akan lihat pada pembuktian sebentar. Yang pasti kami telah mengikuti proses sesuai ketentuan sebelum dibayarkan,” ungkapnya seraya menambahkan, waktu pembayaran pihaknya melihat bahwa surat-surat lengkap dan pemilik yang dibayarkan tinggal (menguasai) lahan tersebut.





Ronald Rain

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.